Perempuan-Perempuan di Pusaran Korupsi
Berita

Perempuan-Perempuan di Pusaran Korupsi

Setidaknya tercatat 11 perempuan yang terlibat kasus korupsi di KPK. Mulai dari swasta, pejabat, anggota DPR, hingga advokat dan hakim.

NOV
Bacaan 2 Menit
Kiri-kanan searah jarum jam: Ratu Atut Choisiyah, Nunun Nurbaeti, Masyito, Miranda Goeltom, Susi Tur Andayani, dan Angelina Sondakh. Foto: RES & SGP (edit)
Kiri-kanan searah jarum jam: Ratu Atut Choisiyah, Nunun Nurbaeti, Masyito, Miranda Goeltom, Susi Tur Andayani, dan Angelina Sondakh. Foto: RES & SGP (edit)

Berdasarkan data statistik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sepanjang tahun 2014 hingga Februari 2015, KPK telah melakukan penyelidikan terhadap 684 perkara, penyidikan 419 perkara, dan penuntutan 326 perkara. Dari perkara-perkara korupsi yang ditangani KPK tersebut, ada beberapa perkara yang pelakunya adalah perempuan.

Sebut saja, Mindo Rosalina Manulang, Miranda Swaray Gultom, Nunun Nurbaeti, Angelina Sondakh, Neneng Sri Wahyuni, Chairun Nisa, Susi Tur Andayani, dan Ratu Atut Chosiyah. Demikian juga dengan istri Wali Kota Palembang Masyito, istri Bupati Karawang Nur Latifah, dan hakim tinggi Pasti Serefina Sinaga.

Ada sebagian dari mereka yang hanya menjadi pelaku turut serta tindak pidana korupsi suaminya, tetapi ada pula yang menjadi pelaku utama. Misalnya saja, Rosa, Miranda, Nunun, Angelina, Chairun Nisa, Susi, Atut, dan Pasti. Mereka menjadi pelaku tindak pidana korupsi karena berkaitan dengan posisi atau jabatannya.

Mereka yang masuk kategori terjerumus tindak pidana korupsi yang dilakukan suaminya, antara lain Neneng, Masyito, dan Nurlatifah. Kebanyakan dari mereka turut serta menjadi perantara atau malah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Berikut kumpulan kasus-kasus korupsi di KPK yang melibatkan perempuan:

1. Mindo Rosalina Manulang
Anak buah pemilik Grup Permai, M Nazaruddin ini ditangkap KPK usai menyuap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram pada 21 April 2011. Rosa yang juga merupakan Direktur Marketing Grup Permai divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus suap Wisma Atlet.

2. Neneng Sri Wahyuni
Istri M Nazaruddin ini divonis bersalah dalam kasus korupsi dalam pengadaan dan pemasangan PLTS Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008. Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Neneng dengan enam tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp800 juta.

Upaya banding Neneng kandas setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat memperberat pidana uang pengganti Neneng dari semula Rp800 juta menjadi Rp2,604 miliar. Neneng sempat berupaya mengajukan kasasi, tetapi entah mengapa Neneng mencabut kasasi kasasinya di Mahkamah Agung.

3. Miranda Swaray Gultom
Miranda dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap cek pelawat (traveller cheque) pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI). Mantan Deputi Gubernur Senior BI ini dipidana selama 3,5 tahun penjara. Kasus tersebut turut menyeret sejumlah anggota DPR periode 1999-2004, termasuk politisi PDIP Panda Nababan.

4. Nunun Nurbaeti
MA memperkuat putusan pengadilan sebelumnya yang menghukum Nunun dengan pidana penjara selama 2,5 tahun. Nunun dinyatakan terbukti menjadi perantara suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Namun, kini, istri dari politisi PKS, Adang Daradjatun ini telah menghirup udara bebas setelah menjalani masa pidananya.

5. Angelina Sondakh
Mantan anggota Badan Anggaran DPR ini turut terjerumus dalam kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kemenpora. Angie, sapaan akrap Angelina, harus mendekam dalam penjara selama 12 tahun setelah ketua majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar memperberat hukumannya dari semula 4,5 tahun menjadi 12 tahun penjara.

6. Ratu Atut Chosiyah
Awalnya, mantan Gubernur Banten ini divonis empat tahun penjara karena terbukti bersalah menyuap M Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa Pilkada Banten dan Lebak di MK. Kemudian, MA memperberat vonis Atut menjadi tujuh tahun penjara. Kasus ini turut melibatkan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana, advokat Susi Tur Andayani, dan Akil.

Tidak hanya terjerat kasus suap Akil, Atut juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013. Selain itu, Atut menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan senilai Rp23 miliar bersama adiknya, Wawan.

7. Susi Tur Andayani
Satu lagi perempuan yang divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak di MK adalah advokat Susi Tur Andayani. MA mengabulkan kasasi yang diajukan KPK, sehingga mengubah pidana penjara Susi dari yang semula lima tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara. Susi dianggap terbukti menjadi perantara suap Akil.  

8. Chairun Nisa
Chariun Nisa menjadi terpidana pasca MA menolak kasasi yang ia ajukan. Mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar ini dihukum dengan pidana penjara selama empat tahun penjara karena terbukti menerima sejumlah uang dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih yang juga telah divonis bersalah dalam perkara suap Akil.

9. Masyito
Istri Wali Kota Palembang Romi Herton ini ikut terjerumus dalam kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Palembang di MK yang juga melibatkan Akil. Masyito dan Romi masing-masing dihukum dengan pidana enam dan empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Kini, perkara keduanya masih berproses di tingkat banding.  

10. Nur Latifah
Selain Masyito, istri Bupati Karawang Ade Swara, Nur Latifah juga turut terjerat kasus korupsi suaminya. Ade bersama-sama Nurlatifah masing-masing dihukum enam dan lima tahun penjara dalam kasus suap, pemerasan, dan pencucian uang terkait pengurusan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) PT Tatar Kertabumi di Karawang. 

11. Pasti Serefina Sinaga
Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan pidana selama empat tahun penjara terhadap Pasti Serefina Sinaga. Mantan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat ini dianggap terbukti bersalah menerima sejumlah uang bersama-sama hakim Setyabudi Tedjo Cahyono terkait pengurusan perkara korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung.

Tags:

Berita Terkait