Pergeseran Paradigma, APH Diminta Tidak Buru-buru Menerapkan Hukum Pidana
Utama

Pergeseran Paradigma, APH Diminta Tidak Buru-buru Menerapkan Hukum Pidana

Pendekatan pemidanaan harus lebih mengedepankan pemulihan dibanding penghukuman. Pidana penjara tidak dijadikan pilihan utama dalam setiap perkara.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Dekan FH UNNES, Prof. Ali Masyhar dalam Webinar Nasional bertema “Konsep Restorative Justice dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional pada Sistem Hukum Indonesia”, di FH UNNES, Semarang, Kamis (7/5). Foto: tangkapan layar youtube
Dekan FH UNNES, Prof. Ali Masyhar dalam Webinar Nasional bertema “Konsep Restorative Justice dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional pada Sistem Hukum Indonesia”, di FH UNNES, Semarang, Kamis (7/5). Foto: tangkapan layar youtube

Paradigma hukum pidana di Indonesia mulai bergeser ke arah yang lebih humanis dengan menempatkan pelaku tindak pidana bukan semata-mata sebagai pihak yang harus dihukum, melainkan sebagai bagian dari masyarakat yang perlu dipulihkan.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), Prof. Ali Masyhar, menegaskan aparat penegak hukum perlu menahan diri agar tidak terburu-buru menggunakan instrumen pidana dalam menangani suatu perkara. Menurut dia, hukum pidana seharusnya ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium.

“Kita sudah tahu diajarkan di mana-mana bahwa hukum pidana itu ultimum remedium, hukum pidana itu harus kita dorong di belakang untuk jangan buru-buru. Makanya ada yang namanya parsimony principle. Jadi asas menahan diri agar tidak buru-buru memidana,” ujarnya dalam Webinar Nasional dengan tema “Konsep Restorative Justice dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional pada Sistem Hukum Indonesia”, di FH UNNES, Semarang, Kamis (7/5).

Baca Juga:

Ia menjelaskan, paradigma hukum pidana di Indonesia telah mengalami perubahan. Pelaku tindak pidana tidak lagi dipandang sebagai pihak yang harus dibasmi, tetapi sebagai individu yang perlu dipulihkan dan diarahkan kembali menjadi bagian dari masyarakat.

Karena itu, Pakar Hukum Pidana itu menilai pendekatan pemidanaan harus lebih mengedepankan pemulihan dibanding penghukuman. Ia juga mengingatkan agar pidana penjara tidak dijadikan pilihan utama dalam setiap perkara.

“Kita rangkul, kita ajak kembali, untuk menuju menjadi masyarakat yang terbaik. Oleh karena itu, sebanyak mungkin kita jangan memenjarakan,” imbuhnya.

Menurut Prof. Ali, perkembangan hukum pidana saat ini tidak lagi semata-mata berpijak pada teori pembalasan atau retributif yang menekankan hukuman berat seperti pidana mati dan penjara seumur hidup. Sebaliknya, hukum harus memberikan manfaat bagi manusia dan menciptakan kesejahteraan sosial.

“Tujuan utama kita adalah untuk menuju masyarakat yang damai, yang sejahtera, yang kita bisa merasakan Indonesia ini menjadi nanti negara yang sejahtera. Kesejahteraan tidak hanya diukur dari berapa besarnya pendapatan, tetapi juga damai, kesejahteraan batin,” kata Prof. Ali.

Ia mencontohkan perkara yang masih berkaitan dengan sengketa perdata seharusnya tidak langsung dibawa ke ranah pidana. Salah satunya terkait dugaan pencurian yang masih diperselisihkan status kepemilikannya.

“Kalau ini ada sengketa kepemilikan, ada conflict of law di situ, ya perdata harus diselesaikan dulu. Ini milik siapa? Masih bergejolak soal masalah waris kok dilaporkan pencurian,” ungkapnya.

Prof. Ali juga menyinggung kasus seorang suami yang mengejar penjambret demi menolong istrinya, namun kemudian diproses hukum setelah pelaku mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia. Menurut dia, penegak hukum dan ahli hukum harus lebih cermat melihat konteks peristiwa sebelum menerapkan pidana.

Lebih lanjut, Prof. Ali mengatakan Indonesia kini mulai mengarah pada pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang lebih mengutamakan pemulihan dibanding penghukuman. Pemulihan yang tidak hanya kepada diri korban, tetapi juga pelaku.

Meski demikian, ia mengingatkan pendekatan restorative justice tidak boleh digunakan secara sembarangan ataupun dipaksakan kepada korban.

“Jangan gunakan alat RJ untuk kepentingan diri sendiri. Misalnya korban tidak ingin di-RJ, ya tidak usah dipaksa. Paling penting saat ini kita damaikan,” kata Prof. Ali.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M. Anwar Nasir, mengatakan penerapan restorative justice di lapangan kerap menimbulkan persoalan baru apabila hak dan kewajiban para pihak belum benar-benar diselesaikan.

Menurut Anwar, tidak sedikit perkara yang telah diselesaikan melalui restorative justice justru kembali dipersoalkan karena objek pengganti kerugian ternyata bermasalah.

“Keadilan restoratif ini sering kali kita temukan, pada saat proses penyelesaian itu masih ada ekornya. Contohnya ada kerugian diganti sertifikat, ternyata sertifikat penggantinya itu tidak pernah dicek. Ternyata tanahnya ada di Jakarta dan harga jualnya tidak sesuai dengan nilai kerugian,” ujarnya.

Ia mengatakan setelah perkara dihentikan melalui restorative justice, pelapor kerap kembali mengajukan komplain karena merasa dirugikan. Karena itu, pihak kepolisian memilih berhati-hati sebelum menyetujui penyelesaian perkara melalui restorative justice.

“Makanya sering kali kalau kami menangani perkara yang seperti itu, untuk RJ kami tidak laksanakan dulu. Tuntaskan dulu apa yang menjadi hak dan kewajiban,” ujarnya.

Anwar menjelaskan, dalam praktiknya tidak jarang muncul laporan pidana baru setelah restorative justice dilakukan, misalnya perkara penipuan atau penggelapan karena objek jaminan ternyata kembali diagunkan kepada pihak lain.

“Kadang setelah terjadinya RJ akhirnya muncul laporan baru tentang penipuan, penggelapan, karena objeknya ternyata dijaminkan ke orang lain lagi,” katanya.

Ia mengatakan, Polri kini menerapkan pengawasan ketat dalam pelaksanaan restorative justice. Penyidik diminta memverifikasi secara menyeluruh objek penggantian kerugian sebelum proses perdamaian disetujui.

“Penyidik maju kembali apakah benar terhadap objek yang dijaminkan untuk mengganti itu memang sudah dicek dan sebagainya sehingga RJ itu bisa kita laksanakan,” pungkas Anwar.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info