Pada tanggal 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) telah berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 624 KUHP Nasional. Keberlakuan KUHP Nasional tersebut mempunyai beberapa konsekuensi, termasuk terhadap beberapa Tindak Pidana Khusus yang diatur dalam Bab XXXV Tindak Pidana Khusus. Salah satunya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Bagian Ketiga Bab XXXV, tepatnya pada Pasal 603 dan Pasal 604 (Tindak Pidana Korupsi terkait Kerugian Keuangan atau Perekonomian Negara) serta Pasal 605 dan Pasal 606 (Suap) yang merupakan core crime dalam tindak pidana korupsi di Indonesia.

Terkhusus Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional yang mengatur Tindak Pidana Korupsi terkait Kerugian Keuangan dan Perekonomian Negara diatur bahwa:
Pasal 603 KUHP 2023
“Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.”
Pasal 604 KUHP 2023
“Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.”
Jika merujuk kepada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK), perubahan hanya terletak pada ancaman hukuman penjara dan denda serta hilangnya kata “dapat” yang sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa Kerugian Keuangan Negara harus bersifat pasti (actual loss), bukan potensial (potential loss).
Namun, hal menarik terletak pada Penjelasan Pasal 603 KUHP 2023, yang menyatakan, “Yang dimaksud dengan "merugikan keuangan negara" adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan.” yang memunculkan beberapa pertanyaan:
- Lembaga mana yang dimaksud sebagai “lembaga negara audit keuangan”?
- Apakah Penjelasan Pasal 603 KUHP Nasional tersebut bersifat mengikat?
- Apakah pembuktian untuk Pasal 604 KUHP Nasional terkait kerugian negara juga harus oleh “lembaga negara audit keuangan” sebagaimana Penjelasan Pasal 603 KUHP Nasional?
















