Perjanjian Cessie Berujung Sengketa dan Gugatan PMH
Terbaru

Perjanjian Cessie Berujung Sengketa dan Gugatan PMH

PT Pundi Pundi Lumbung Pertiwi menduga bahwa proses lelang dilakukan tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Perjanjian Cessie Berujung Sengketa dan Gugatan PMH
Hukumonline

Cessie adalah istilah yang diciptakan oleh doktrin, untuk menunjuk kepada tindakan penyerahan tagihan atas nama, sebagaimana diatur oleh Pasal 613 KUH Perdata. Penyerahannya dilakukan dengan membuat akta yang disebut dengan akta cessie.

Dikutip dari artikel Klinik Hukumonline, Cessie adalah suatu cara pemindahan piutang atas nama di mana piutang itu dijual oleh kreditur lama kepada orang yang nantinya menjadi kreditur baru, namun hubungan hukum utang piutang tersebut tidak hapus sedetikpun, tetapi dalam keseluruhannya dipindahkan kepada kreditur baru.

Namun dalam salah satu peristiwa, cessie malah berujung sengketa. Adalah PT Pundi Pundi Lumbung Pertiwi (PT PPLP), yang merupakan debitur Bank Victoria, mengajukan gugatan terhadap Bank Victoria, Kantor Penyelenggara Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL V) DKI Jakarta, PT Anugerah Lestari Utama, dan Notaris Suwarni Sukirman SK, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat). Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor 809/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST. PT Pundi-Pundi juga melaporkan KPKNL V DKI Jakarta ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena adanya dugaan proses lelang yang bermasalah.

Baca Juga:

Dalam tuntutannya, perusahaan penangkaran mutiara tersebut mempermasalahkan proses lelang yang diduga tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

"Dalam surat Nomor 21215.SP.BPK.VII.2022, PT Pundi Pundi sudah melaporkan dugaan proses lelang tidak sesuai prosedur yang dilakukan KPKNL V Wilayah DKI Jakarta kepada Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)," kata kuasa hukum PT PPLP, Ilham Muzaki, dalam keterangan tertulisnya Kamis, (18/8).

"Surat tersebut juga kami tembuskan ke Inspektorat Jenderal Kementrian Keuangan dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)," tambah Ilham.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait