Perjanjian Cessie Berujung Sengketa dan Gugatan PMH
Terbaru

Perjanjian Cessie Berujung Sengketa dan Gugatan PMH

PT Pundi Pundi Lumbung Pertiwi menduga bahwa proses lelang dilakukan tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Adapun objek lelang yang dipermasalahkan adalah tanah dan bangunan di Jalan Kemang Timur, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Ilham mengatakan bahwa cessie atas nama debitur diduga dialihkan di bawah tangan, serta hak tanggungan berupa tanah dan bangunan atas nama debitur juga dialihkan tanpa sepengetahuan debitur.

Menurut Ilham, tindakan Pengalihan Piutang (Cessie) ke PT Anugerah Lestari Utama sebagai Cessor diduga cacat hukum dan prematur.

"Bank Victoria menetapkan secara sepihak untuk dilakukan Eksekusi Hak Tanggungan dengan tidak memperhatikan ketentuan yang tercantum di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan," kata Ilham.

Dalam kronologi fakta hukum yang dicatat debitur Bank Victoria tersebut, surat tertanggal 30 April 2022 dari bank yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia tersebut dianggap tindakan sepihak.

"Kami sempat mendatangi kantor PT Anugerah Lestari, yang disebut Bank Victoria sebagai Cessor. Namun, kami hanya ditemui seorang wanita yang mengaku staff di perusahaan tersebut. Ia kemudian menghubungi Direktur Utama PT Anugerah Lestari, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat karena sedang pergi ke kebun," kata Ilham.

Setelah melalui serangkaian proses dan surat menyurat antara Bank Victoria dan PT Pundi Pundi, debitur bank tersebut merasa pelaksanaan lelang atas jaminan tanah dan bangunan terkait Hutang Debitur cacat hukum.

"Proses lelang oleh KPKNL V DKI Jakarta, yang dilaksanakan pada Jumat, 7 Januari 2022 pada 14.00-15.00 WIB, tidak disertai dengan surat pemberitahuan pelaksanaan lelang atas obyek tanah dan bangunan milik Debitur," jelas Ilham.

"Sementara itu, PT Anugerah Lestari Utama, di dalam suratnya meminta klien kami untuk mengosongkan obyek tanah jaminan miliknya, yang terkesan mengintimidasi," tutupnya.

Hukumonline mencoba mengkonfirmasi persoalan ini kepada kuasa hukum Bank Victoria, Isdawati melalu pesan singkat Whatsapp. Namun hingga saat ini belum mendapatkan jawaban dari yang bersangkutan.  

Tags:

Berita Terkait