Perjanjian Ekstradisi Momentum Permudah Penegakan Hukum di Indonesia dan Singapura
Terbaru

Perjanjian Ekstradisi Momentum Permudah Penegakan Hukum di Indonesia dan Singapura

MAKI berharap perjanjian ekstradisi ini segera direalisasikan dengan aksi pemulangan buronan Indonesia yang masih mendekam di Singapura atau sebaliknya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Menkumham Yasonna H Laoly (kanan) usai penandatanganan perjanjian ekstradisi disaksikan Presiden Indonesia dan Perdana Menteri Singapura, Selasa (25/1/2022). Foto: Setpres
Menkumham Yasonna H Laoly (kanan) usai penandatanganan perjanjian ekstradisi disaksikan Presiden Indonesia dan Perdana Menteri Singapura, Selasa (25/1/2022). Foto: Setpres

Respon positif atas perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan Singapura seharusnya diimbangi dengan kerja nyata yakni memulangkan para buron kelas kakap kasus korupsi, pencucian uang, tindak pidana ekonomi yang masih berdomisili di Singapura. Harapannya agar perjanjian ekstradisi tak saja garang di atas kerja, namun nyata di lapangan.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Basarah berpandangan keberhasilan pemerintah dalam berdiplomasi luar negeri dan memperjuangkan ekstradisi dengan Singapura perlu direspon positif. Menurutnya, perjanjian yang diteken Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly itu dapat mengekstradisi para buron asal Indonesia yang melakukan berbagai tindak pidana. Termasuk pendanaan aktivitas lintas negara yang terkait dengan terorisme.

“Perjanjian ini berlaku surut hingga 18 tahun ke belakang, terhitung tanggal diundangkannya. Itu artinya, kendati sudah berganti kewarganegaraan, berdasarkan perjanjian ini para koruptor itu tetap bisa dipulangkan ke Indonesia tergantung kapan kejahatan itu mereka lakukan,’’ ujar Ahmad Basarah di Jakarta, Rabu (26/1/2022). (Baca Juga: Indonesia-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi Cegah Kejahatan Lintas Batas)   

Menurutnya, perjanjian ekstradisi dengan Singapura yang ada sebelumnya mangkrak sejak kali pertama diupayakan pada 1998. Namun kini berhasil diperjuangan di era Pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Sejumlah keberhasilan diplomasi politik luar negeri itu dinilainya telah mengangkat harkat dan martabat bangsa sekaligus mengembalikan kepercayaan dunia internasional pada Indonesia.

“Saya juga mencatat selama 2021 Indonesia turut berkontribusi melakukan diplomasi memperkokoh kedaulatan wilayah NKRI di mana 17 perundingan perbatasan dilakukan dengan negara-negara tetangga,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Wakil Ketua MPR Arsul Sani berpandangan penandatanganan perjanjian ekstradisi antar kedua kedua negara tersebut menjadi momentum dalam memberikan kemudahan penegakan hukum masing-masing negara. Dengan begitu, nantinya pemerintah bakal lebih mudah memburu atau menyelidiki aset dan menangkap tersangka yang diduga kuat terlibat kasus hukum.

Anggota Komisi III itu berharap agar perjanjian tersebut tak dipandang seolah hanya pemerintah Indonesia yang membutuhkan kerja sama tersebut. Sebab, sejatinya perjanjian ekstradisi itu bermanfaat bagi kedua negara. Lagi pula, Arsul menilai pemerintah Indonesia dan Singapura telah bersepakat soal perjanjian ekstradisi sejak 1998 silam.

Tags:

Berita Terkait