Perjanjian Penyesuaian ruang kendali atau Flight Information Region (FIR) antara pemerintah Singapura dan Indonesia yang belum lama ini diteken semestinya ditelisik mendalam sebelum dilakukan penandatanganan. Sebab, perjanjian tersebut disinyalir malah merugikan pemerintah Indonesia dengan merampas kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kemampuan diplomasi pemerintah Indonesia pun dianggap tidak kuat di meja perundingan.
“Perjanjian FIR justru menunjukkan titik lemah diplomasi Indonesia,” ujar Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Syarif Hasan dalam keterangannya yang diterima Hukumonline, Senin (31/1/2022).
Syarif menerangkan melalui perjanjian FIR itu, Singapura punya kendali atas ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau pada ketinggian 0–37 ribu kaki. Artinya, Indonesia tidak berdaulat atas wilayahnya sendiri pada ketinggian 0–37 ribu kaki. Bila Indonesia hanya mendapatkan hak kendali udara pada ketinggian di atas 37 ribu kaki, sama saja menunjukkan kedaulatan udara Indonesia dimiliki oleh negara lain.
Alhasil, Indonesia dianggap malah tidak mendapat keuntungan ekonomi yang sepadan dengan perjanjian yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa, (25/1/2021) pekan lalu. Bahkan, isunya tak sekedar soal kemanfaatan ekonomi, tapi menyangkut kedaulatan wilayah NKRI.
(Baca Juga: Indonesia-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi Cegah Kejahatan Lintas Batas)
Mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu menegaskan kedaulatan negara menjadi hal yang strategis, sensitif, dan tidak dapat dipertukarkan dengan kepentingan keamanan operasional dan teknis, keduanya berbeda. Terlebih, Indonesia telah memiliki kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia (SDM), serta pendanaan dalam mengelola ruang udaranya.
Dia mengingatkan kendali penuh Indonesia atas ruang udaranya amanat UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang semestinya dijalankan secara konsekuen. Dalam Pasal 458 UU Penerbangan menyebutkan, “Wilayah udara Republik Indonesia, yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada negara lain berdasarkan perjanjian sudah harus dievaluasi dan dilayani oleh lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan paling lambat 15 (lima belas) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku”.
Dia menilai Pasal 458 UU 1/2009 telah mengatur kendali udara sepenuhnya di tangan Indonesia paling lambat 15 tahun sejak pengesahan UU pada 2009. Artinya, pada 2024 kendali wilayah udara di atas Kepulauan Riau sudah sepenuhnya milik Indonesia. “Dengan perjanjian FIR ini Singapura masih pegang kendali atas wilayah udara yang strategis, maka tidak ada kedaulatan di situ,” ujarnya.
Anggota Komisi I DPR itu mempertanyakan definisi berdaulat versi pemerintah. Adanya perjanjian FIR ini, pemerintah telah merasa merebut kembali kedaulatan wilayahnya. Padahal dengan kendali ruang udara yang masih dipegang Singapura malah mengacak-acak kedaulatan wilayah NKRI. “Apakah pemerintah tidak mempersoalkan untuk berbagi kedaulatan NKRI dengan negara lain?”
Terpisah, Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Prof Hikmahanto Juwana berpandangan dalam perjanjian penyesuaian FIR disebutkan di wilayah-wilayah tertentu yang berada dalam kedaulatan Indonesia pada ketinggian 0-37.000 kaki, Indonesia mendelegasikan ke otoritas Penerbangan Singapura. Menurutnya, apa yang diperjanjikan dalam perjanjian tersebut berdasarkan hal yang sudah diatur peraturan perundang-undangan yang berlaku tidaklah diperbolehkan. Hal ini sudah diatur Pasal 458 UU 1/2009.
Menurutnya, Perjanjian FIR Indonesia-Singapura tidak boleh lagi ada pendelegasian. Sebab, pendelegasian sesuai Pasal 458 UU 1/2009 harus dihentikan hingga tahun 2024. Menjadi pertanyaan, kata Prof Hikmahanto, dalam perjanjian FIR Indonesia-Singapura didelegasikan ke otoritas penerbangan Singapura untuk jangka waktu 25 tahun. Bahkan dapat diperpanjang selama kedua negara sepakat.
“Bila melihat ketentuan Pasal 458 UU Penerbangan, sepertinya para pejabat yang menegosiasikan Perjanjian FIR tidak memperhatikan atau dengan sengaja ingin menyimpangi UU Penerbangan,” kritiknya.
Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani, Bandung itu mengingatkan tindakan para pejabat itu amat membahayakan kedudukan presiden. Sebab, presiden saat mulai menjabat berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UUD Tahun 1945 bersumpah bakal menjalankan segala UU dan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya.
“Padahal Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan telah membulatkan tekad untuk mengambil alih pengelolaan FIR diatas kedaulatan Indonesia tanpa ada pendelegasian. Lalu mengapa dalam perjanjian FIR ada pendelegasian? Hanya pejabat yang menegosiasikan perjanjian FIR yang dapat menjawab,” katanya.
Saling menguntungkan
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menampik berbagai pandangan miring soal perjanjian FIR Indonesia dengan Singapura. Menurutnya, kesepakatan FIR Indonesia dengan Singapura saling menguntungkan. Sebab, Singapura sebagai negara tetangga yang dekat secara geografis dan menjadi negara sahabat dengan Indonesia.
Soal Indonesia hanya memegang kendali di atas ketinggian 37 ribu kaki, Prabowo menyerahkan sepenuhnya pada Kementerian Perhubungan sebagai pihak yang dapat menjelaskan lebih gamblang. “Saya kira enggak ada kerugian, saling menguntungkan. Kita perlu persahabatan dan kerja sama dengan Singapura,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional (INACA) Deon Prawira Atmadja berpandangan tercapainya perjanjian FIR Indonesia dan Singapura langkah maju bagi pengembangan sektor penerbangan nasional. Menurutnya, INACA sebagai organisasi maskapai penerbangan sipil nasional Indonesia mengajak semua pemangku kepentingan penerbangan nasional menjadikan perjanjian tersebut sebagai momentum mengembangkan penerbangan nasional yang selamat, aman, nyaman, sehat dan disegani oleh dunia.
“Perjanjian ini merupakan langkah awal dan masih memerlukan ratifikasi di Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Kami berharap semua pemangku kepentingan penerbangan nasional bersatu memberikan dukungan, sehingga ratifikasi perjanjian dapat segera terealisasi,” katanya.
Seperti diketahui, negara Singa itu menguasai pengelolaan ruang udara bagi sema jenis pesawat terbang komersial dan militer yang melintasi kawasan tertentu. Selama ini, pemerintah Indonesia telah berupaya puluhan tahun mengambil alih pengelolaan FIR dari Singapura. Nah, melalui Perjanjian FIR tersebut, Singapura memiliki kendali ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau pada ketinggian 0–37 ribu kaki. Sedangkan Indonesia hanya mendapatkan hak kendali udara pada ketinggian di atas 37 ribu kaki.
















