Perjanjian Lisensi Cap Kaki Tiga Tetap Sah
Utama

Perjanjian Lisensi Cap Kaki Tiga Tetap Sah

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi mengakui keabsahan perjanjian lisensi Cap Kaki Tiga. Namun soal penghentian perjanjian lisensi sepihak, bukan kewenangan pengadilan itu melainkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Dengan begitu, majelis hakim berpendapat pemakaian merek dagang Cap Kaki Tiga oleh PT Sinde Budi sah dan tidak melanggar hukum. Kecuali di masa yang akan datang terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan sebaliknya.

 

Kuasa hukum PT Sinde Budi, Andi F. Simangunsong menyatakan yang berwenang mengadili perkara ini adalah pengadilan negeri. Sengketa ini adalah perbuatan melawan hukum karena pengakhiran sepihak sehingga yang berwenang adalah pengadilan negeri, kata Andi saat dihubungi via telepon Jumat (31/7).

 

Andi menyatakan pertimbangan hukum hakim cukup baik. Hanya ia tak puas dengan amar putusan yang menyatakan Pengadilan Negeri Bekasi tak berwenang. Karena itu kami mengajukan banding, ujarnya. Hingga berita ini diturunkan, hukumonline belum mendapat konfirmasi dari kuasa hukum Wen Ken, John Walary. Saat  dihubungi via telpon genggamnya, John tak menjawab telepon dari hukumonline.

 

Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan PT Sinde yang diajukan Oktober 2008 lalu. Gugatan dilayangkan lantaran Wen Ken telah menghentikan perjanjian lisensi secara sepihak terhitung 7 Februari 2008 dan berniat mengalihkan lisensi merek Cap Kaki Tiga ke pihak lain. PT Sinde Budi menilai pengakhiran itu tidak sah.

 

Dalil itu mengacu pada Pasal 1338 KUHPerdata, dimana perikatan dapat dibatalkan atas kesepakatan kedua belah pihak. Lalu Pasal 1266 KUHPerdata menentukan pembatalan perjanjian secara sepihak harus diajukan ke pengadilan. PT Sinde Budi menilai penghentian itu merupakan perbuatan melawan hukum.

 

Akibat pembatalan perjanjian itu, Sinde Budi mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp200 miliar sebagai kompensasi biaya promosi yang telah dikeluarkan. Dengan pengakhiran sepihak itu promosi produk Cap Kaki Tiga menjadi sia-sia dan tidak bernilai lagi.

 

Selain itu, Sinde Budi mengalami kerugian bisnis berupa potensi kerugian pendapatan (loss profit) sebesar 5 persen dari total omset per tahun selama 10 tahun, yaitu Rp200 miliar. Termasuk pula kerugian investasi berupa alat produksi, tanah dan bangunan yang berjumlah Rp200 miliar. Kerugian immateriil juga diperhitungkan sebesar Rp200 miliar. Sehingga total seluruh ganti rugi sebesar Rp800 miliar.

Tags: