Perjanjian Lisensi Cap Kaki Tiga Tetap Sah
Utama

Perjanjian Lisensi Cap Kaki Tiga Tetap Sah

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi mengakui keabsahan perjanjian lisensi Cap Kaki Tiga. Namun soal penghentian perjanjian lisensi sepihak, bukan kewenangan pengadilan itu melainkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Pengadilan Niaga Tak Berwenang

Sebelumnya, Wen Ken menggugat PT Sinde Budi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perusahaan asal Singapura itu mendaftarkan gugatan pada September 2008 lalu. Dalam gugatannya, Wen Ken menuntut Sinde Budi untuk menghentikan produksi dan penjualan produk Cap Kaki Tiga. Alasannya, penggunaan Cap Kaki Tiga tidak sah sebab tidak ada perjanjian lisensi tertulis sehingga hubungan hukum kedua perusahaan juga tidak sah.

 

Dalam gugatannya, Wen Ken menuntut pembayaran royalti sebesar 1 persen dari nilai penjualan PT Sinde Budi terhitung sejak 1978. Wen Ken juga menuntut ganti rugi materiil sebesar SGD1 juta dolar per tahun terhitung sejak tahun 2000. Sedangkan kerugian immateriil diperhitungkan sebesar SGD2 miliar.

 

Gugatan ini kandas lantaran Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Pasalnya, materi gugatan PT Tiga Sinar Mestika—perusahaan yang mendapat kuasa subsitusi dari Wen Ken—tidak masuk dalam kompetensi Pengadilan Niaga. Majelis hakim menilai pokok permasalahan gugatan adalah wanprestasi bukan lisensi merek. Penggugat mengakui adanya kerja sama sehingga jika ada yang tidak dipenuhi berarti wanprestasi, kata Sir Johan ketika itu. Karena tergolong sebagai perkara perdata biasa, majelis menyatakan gugatan seharusnya diperiksa dan diadili oleh pengadilan negeri.

Tags: