Perjanjian Penitipan Hewan dan Masalah Hukum yang Sering Muncul

Perjanjian Penitipan Hewan dan Masalah Hukum yang Sering Muncul

Jika terjadi masalah, apakah bisa dibawa ke ranah pidana? Si penerima titipan diwajibkan mengembalikan barang yang sama yang telah diterimanya.
Perjanjian Penitipan Hewan dan Masalah Hukum yang Sering Muncul
Ilustrasi penitipan hewan. Foto: unsplash.com

Jasa penitipan memang menjadi solusi bagi para pemilik barang untuk menitipkan barangnya entah itu karena ingin ditinggalkan sementara secara sukarela maupun memang harus ditinggalkan karena regulasi setempat. Misalnya di pasar swalayan atau supermarket yang harus menitipkan barang bawaan berukuran besar seperti tas atau barang bawaan lainnya.

Jasa penitipan lambat laun berkembang tidak hanya kepada barang, tetapi juga pada makhluk hidup seperti penitipan hewan. Hal ini lazim dilakukan apabila pemilik hewan ingin meninggalkan hewan peliharaannya tetapi ingin tetap mendapat perawatan agar tidak terlantar.

Langkah ini pun dilakukan July Liman, pemilik anjing peliharaan yang diberi nama Maxi. July menitipkan hewan peliharaannya itu selama 11 hari pada Lebaran 2022 di sebuah petshop. Namun tak lama setelah diambil dari lokasi penitipan, Maxi terlihat dalam kondisi tidak sehat dan tak lama kemudian mati.

Peristiwa ini bermula saat korban menitipkan anjing peliharaannya yang sejenis buldog ketika akan mudik itu di salah satu pet shop tersebut. Menurutnya penitipan itu dilakukan pada 28 April kemudian hingga diambil tanggal 10 Mei. Namun, saat hendak diambil, anjing tersebut dalam keadaan sakit yang diduga terdapat luka.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional