Perjanjian Penundaan Penuntutan di Tengah PKPU
OPINI

Perjanjian Penundaan Penuntutan di Tengah PKPU

Pertanyaannya bukan apakah DPA berisiko, melainkan apakah risiko tersebut lebih dapat dikelola dibandingkan risiko dari proses pidana secara penuh. Di titik ini, DPA menemukan relevansinya, bukan sebagai jalan keluar, melainkan sebagai pilihan relatif lebih bisa dikendalikan dalam upaya menyelamatkan korporasi yang sudah berada di tepi krisis dan upaya memastikan kreditor tetap mendapatkan kepastian pembayaran.

•Bacaan 5 Menit
IS
Penulis Opini

Risiko berikutnya adalah reputasi. Status sebagai terdakwa atau terpidana dapat merusak kepercayaan pasar, mitra usaha dan kreditor. Padahal kepercayaan adalah modal utama dalam pelaksanaan homologasi. Korporasi yang kehilangan kepercayaan akan semakin sulit meyakinkan para pihak bahwa perjanjian perdamaian dapat dijalankan dengan baik.

Tekanan juga akan dialami oleh direksi. Direksi yang menjadi terdakwa atau terpidana tidak hanya akan menghadapi beban hukum, tetapi juga tekanan psikologis yang nyata. Dalam kondisi seperti itu, kemampuan mereka untuk fokus mengelola perusahaan dan melaksanakan perdamaian juga bisa menurun secara signifikan.

Semua ini dapat diperparah oleh sifat proses pidana yang panjang, terbuka, dan sulit diprediksi. Proses bisa berlangsung berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, tanpa kepastian kapan akan selesai dan bagaimana hasil akhirnya. Ketidakpastian yang berkepanjangan ini akan bertentangan dengan kebutuhan restrukturisasi terhadap stabilitas, kejelasan, dan kecepatan.

Karena itu, menjalani proses pidana secara penuh juga bukanlah pilihan yang bebas risiko atau lebih aman. Karena dampaknya tidak berhenti di ruang sidang, tetapi merembet langsung ke operasional, reputasi, dan kepemimpinan perusahaan. Dengan demikian, proses pidana secara penuh juga menjadi faktor yang secara struktural merusak peluang keberhasilan pelaksanaan homologasi.

Dalam perbandingan ini, DPA memang bukanlah solusi yang ideal atau bebas biaya. Ia tetap membawa konsekuensi finansial, reputasi, dan operasional yang harus ditanggung korporasi. Namun jika dibandingkan dengan proses pidana secara penuh, DPA menawarkan sesuatu yang seringkali justru lebih berharga dalam konteks restrukturisasi yaitu tingkat prediktabilitas dan kendali yang lebih tinggi atas risiko yang dihadapi.

Melalui DPA, kewajiban perusahaan tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh dinamika persidangan yang panjang dan sulit diprediksi, melainkan dapat dibicarakan, dirumuskan dan disepakati terlebih dahulu dengan penuntut umum.

Nilai kewajiban yang harus dipenuhi dan jangka waktu pemenuhannya cenderung lebih jelas, sehingga dapat dimasukkan ke dalam perencanaan keuangan dan operasional korporasi. Proses ini juga tidak melibatkan sidang terbuka yang berlarut-larut, yang berpotensi menggerus reputasi korporasi secara terus-menerus di ruang publik.

Halaman selanjutnya:Hal yang tidak kalah...
kuhpkepailitanpenundaan kewajiban pembayaran utangprapenuntutan
Irvin Saut Tua Sihombing

Praktisi Hukum dan Anggota AKPI

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info