Perjuangkan Indikasi Geografis, Dirjen KI Ingin Ada Kopi ‘Indonesiana’
Terbaru

Perjuangkan Indikasi Geografis, Dirjen KI Ingin Ada Kopi ‘Indonesiana’

Freddy ingin mendorong masyarakat untuk mendaftarkan Indikasi Geografis dengan memberikan kebanggaan dan reputasi terhadap produk lokal sekaligus dapat meningkatkan ekonomi lokal.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Kekurangan SDM

Freddy ingin mendorong masyarakat untuk mendaftarkan IG dengan memberikan kebanggaan dan reputasi terhadap produk lokal. Tak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa IG dapat meningkatkan ekonomi lokal. “Saya kampanye di 2019 bahwa IG bisa mengangkat pemerintah daerah. Ekonomi tidak harus di pusat tapi bisa di daerah. Saya berikan contoh-contoh seperti Kopi Gayo yang harganya sudah naik berkali lipat. IG adalah reputasi,” kata Freddy.

Perjuangan itu telah membuahkan hasil, sebab kini sudah mulai banyak pemerintah daerah yang mendaftarkan produk lokalnya untuk dikenalkan pada dunia. Pendaftaran IG di Indonesia awalnya hanya 10 persen berasal dari produk lokal dan 90 persennya asing. “Saat ini posisinya telah berbalik, di mana pendaftarannya 30 persen asing dan 70 persen lokal,” bebernya.

Menurut Freddy, hal ini menunjukkan kesadaran pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) di masyarakat sudah meningkat. DJKI juga telah memungkinkan pendaftaran secara online. Sayangnya, banyaknya pendaftaran yang masuk ke DJKI juga menemui kendala. Timnya saat ini kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) terutama untuk ahli IG dan juga penyidik jikalau nanti terjadi pemalsuan produk IG.

“Jadi di KI ini memang ada masalah SDM. Tapi saya sudah memformulasikan perekrutan tim ahli IG yang bisa turun ke lapangan untuk melakukan pengujian produk IG yang akan diberikan sertifikat,” kata dia.

“Untuk penyidik, kami sedang latih Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tahun ini. Harapannya, tahun depan petugas kami akan siap memberikan perlindungan prima untuk kasus-kasus IG. Kebanyakan kasusnya masih seperti oplosan atau pemalsuan produk IG.”

Dia mengungkapkan DJKI saat ini memiliki tiga pilar utama yang berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sejak 2018, DJKI mengajak masyarakat untuk terlebih dahulu mendaftarkan produk, melakukan komersialisasi produk yang didaftarkan. Baru kemudian pelindungan hukum. Namun tanpa pendaftaran, produk IG tidak dapat dilindungi secara hukum dan berpotensi dipalsukan, sehingga akan merugikan masyarakat sendiri.

“Pada 2018-2021 adalah tahun bagaimana memperkenalkan kami memperkenalkan unit-unit di KI. Nah tahun depan itu kita juga coba kesiapan PPNS. Target kita juga keluar dari Priority Watch List (PWL). PWL bisa keluar salah satu syaratnya adalah penegakan hukum,” sambung Freddy.

Tags:

Berita Terkait