Perubahan terhadap sistem peradilan pidana melalui hukum acara terus dilakukan melalui Revisi terhadap UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Para ahli hukum menyoroti pentingnya perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan penyempurnaan RKUHAP.
Direktur Democratic Judicial Reform (Dejure), Bhatara Ibnu Reza berpandangan pemahaman yang keliru mengenai perlindungan HAM dalam sistem peradilan pidana Indonesia menjadi salah satu masalah utama yang harus segera diatasi. Prinsip habeas corpus menurut Bhatara menjamin hak seseorang untuk diam dan mendapatkan penasihat hukum seharusnya menjadi dasar dalam proses hukum.
“Prinsip ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap individu mendapat perlindungan yang seharusnya dalam sistem peradilan,” ujarnya dalam Diskusi Publik Dejure, Selasa (25/3/2025).
Baca juga:
- 5 Catatan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk RKUHAP
- RKUHAP Dinilai Kurang Mengakui Peran Advokat dalam Sistem Peradilan Pidana
Bhatara khawatir terhadap upaya lembaga penegak hukum Indonesia yang tengah memperluas kewenangannya dalam sistem peradilan pidana. Ia menilai keinginan untuk memiliki peran dominus litis atau pengendali perkara yang lebih kuat bisa menimbulkan konflik antar lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
"Kewenangan yang tidak jelas dan tumpang tindih sering kali menimbulkan kebingungannya di lapangan," tambah Bhatara.
Selain itu, Bhatara menyoroti potensi penyalahgunaan kekuasaan yang bisa terjadi akibat perbedaan kewenangan antar lembaga. Ia mendesak adanya reformasi signifikan dalam sistem peradilan pidana. Setidaknya untuk memastikan adanya pengawasan yang lebih efektif terhadap lembaga-lembaga penegak hukum.
Mantan komisioner Komisi Kejaksaan itu menegaskan meski adanya kompetisi antar lembaga penegak hukum yang hendak memperluas kewenangannya, tantangan besar tetap ada, terutama dalam memastikan sistem pengawasan yang independen dan efektif. Ia mengkritik penegakan hukum yang kerap kali dipengaruhi oleh politik dan kepentingan tertentu telah mengaburkan prinsip keadilan.
"Kami memerlukan perubahan yang komprehensif dalam pengaturan kewenangan lembaga-lembaga penegak hukum agar sistem peradilan lebih adil dan transparan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Kerjasama Internasional Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP IKADIN), Erwin Natosmal Oemar menyampaikan pandangannya tentang reformasi KUHAP di Indonesia. Dia menekankan pembahasan tentang RKUHAP harus melibatkan dua model besar.
Yakni Crime Control Model dan Due Process Model yang bisa memberikan perspektif lebih luas mengenai sistem hukum di Indonesia. Ketidaktegasan dalam penerapan hak advokasi, terutama di luar pengadilan harus diperhatikan.
"Meskipun sudah diatur dalam UU, hak advokat sering kali tidak dihormati dalam praktiknya,” ujarnya.
Sistem hukum yang ada menurut Erwin sering kali tidak memberikan ruang bagi advokat untuk mendampingi klien dengan baik, meskipun itu adalah hak dasar bagi advokat. Erwin menyorot pentingnya menghindari konsep ‘dehumanisasi’ dalam penanganan hukum yang sering kali berujung pada perlakuan tidak manusiawi terhadap tersangka.
"Perlu ada upaya perbaikan dalam sistem penegakan hukum dengan pengawasan eksternal yang lebih ketat dan perhatian terhadap hak-hak dasar tersangka," tegasnya.
Erwin mengusulkan perluasan pengawasan terhadap upaya paksa dalam sistem peradilan. Seperti penahanan dan penyitaan yang menurutnya perlu lebih diperkuat agar pengawasan yang ada tidak hanya sebatas formalitas.
"Kami berharap pembahasan RKUHAP tidak hanya berhenti pada perubahan tekstual, tetapi juga memperhatikan hak-hak individu dan prinsip keadilan yang fundamental," tutup mantan peneliti hukum Indonesia Legal Roundtable itu.
















