Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitah Sari mengingatkan publik untuk tidak terjebak dalam narasi polarisasi yang selama ini terjadi dalam diskusi mengenai revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Terlebih lagi, perdebatan yang terjadi selama ini lebih banyak berfokus pada dua asas, yaitu diferensiasi fungsional dan asas dominus litis yang kerap kali dipahami secara sempit.
Dia berpandangan harus ada kewaspadaan terhadap potensi kepentingan terselubung dari lembaga penegak hukum yang ingin memperluas kewenangannya melalui revisi ini. Meskipun perdebatan tentang asas-asas tersebut penting, penting juga untuk melihat lebih jauh ada lembaga-lembaga tertentu yang berusaha memperbesar kewenangan yang dapat berdampak pada sistem peradilan secara keseluruhan.
“Revisi KUHAP tidak boleh memberi kewenangan yang terlalu besar kepada satu lembaga. Pengawasan antar lembaga harus tetap berjalan secara mutlak, untuk menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak asasi manusia (HAM) dan akuntabilitas,” jelasnya dalam Diskusi Publik RUU KUHAP ICJR, Jumat (21/3/2025).
Baca juga:
- Guru Besar Hukum Pidana FHUI Berharap Revisi KUHAP Dapat Perbaiki Mekanisme Prapenuntutan
- Komisi III DPR Beberkan 7 Substansi Baru RUU KUHAP
Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun, Margarito Kamis berpendapat, meskipun seringkali publik mendengar tentang perlunya perubahan prosedur hukum dalam revisi KUHAP, esensi dari perubahan tersebut harus fokus pada keseimbangan antara perlindungan HAM dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
“Kita tidak boleh hanya melihat perubahan hukum sebagai sebuah langkah administratif. Yang lebih penting adalah bagaimana kita dapat memastikan bahwa sistem hukum itu melindungi HAM sambil tetap mempertahankan akuntabilitas dan responsibilitas dalam pemerintahan,” kata Margarito.
Margarito juga membahas tantangan yang dihadapi dalam memastikan perubahan yang dilakukan dalam sistem hukum melalui revisi KUHAP tidak hanya menggantikan satu masalah dengan masalah baru. Perubahan yang dilakukan dalam sistem peradilan hanya berganti bentuk tanpa mengatasi masalah mendasar. Seperti ketidakprofesionalan dalam pemeriksaan saksi atau perlakuan yang tidak adil terhadap individu yang terlibat dalam proses hukum.
















