Dari sekian banyak isu norma-norma yang akan diatur dalam RUU KUHAP, yang pembahasannya sampai saat ini terlihat ditutup-tutupi, mayoritas masyarakat terfokus dan tertuju pada status quo asas diferensiasi fungsional dalam RUU KUHAP. Hal ini tentu memberikan pertanyaan kepada kita semua mengenai bagaimana historis dan makna asas dimaksud.

Berdasarkan studi literatur, perumusan asas diferensiasi fungsional dalam KUHAP yang tidak terlepas dari unsur politis tersebut dan bagian dari strategi pemerintahan pada masa berlakunya KUHAP. Polri sebagai alat negara yang bertanggung jawab kepada Presiden, melalui instrumen hukum mempertahankan kekuasaannya, sehingga penyidikan terisolasi dari penuntutan. Di sisi lain, HIR menentukan bahwa penyidikan merupakan bagian dari penuntutan, maka seakan memperkuat bahwa fungsi Jaksa juga tidak terbatas pada penuntutan dan eksekutor saja, sehingga memberi ruang untuk Jaksa melakukan penyidikan. Akhirnya, diferensiasi fungsional yang kita kenal lahir sebagai sebuah produk yakni KUHAP Tahun 1981.
Baca Juga:
Diferensiasi Fungsional dalam KUHAP: Masih Relevan atau Menjadi Sumber Masalah?
Draf RUU KUHAP Dinilai Mundur dan Berpotensi Langgar HAM
Asas diferensiasi fungsional pada sistem integrated criminal justice system (sistem peradilan pidana terpadu) awalnya diniatkan untuk mengatur secara lebih tegas peran dan fungsi masing-masing aparat penegak hukum yakni 1) Penyelidikan (untuk tindak pidana umum): Dilakukan oleh penyelidik (Polri) sebagai tahap awal dalam mencari informasi tentang suatu peristiwa pidana; 2) Penyidikan (untuk tindak pidana umum): Kewenangan penuh berada di tangan penyidik (Polri), yang bertugas mengumpulkan alat bukti dan menetapkan tersangka; 3) Penuntutan: Jaksa sebagai penuntut umum hanya berwenang setelah menerima berkas dari penyidik; 4) Peradilan: Hakim berperan sebagai pemutus perkara di pengadilan; 5) Pelaksanaan Putusan (Eksekusi): Dilaksanakan oleh jaksa setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Terhadap usulan dimaksud, terdapat berbagai fraksi yang menentang kesepakatan dimaksud pada saat pembahasan RUU KUHAP tahun 1981 karena akan membuat tidak adanya sinergi antar penegak hukum. Misalnya, Fraksi Karya Pembangunan yang mengingatkan adanya urgensi untuk menempatkan penuntut umum sebagai penanggung jawab pelaksanaan hukum acara pidana di muka hakim, mulai dari penyidikan sampai penuntutan. Pengkotak-kotakan fungsi penyidikan dan penuntutan dirasa dapat berakibat pada ketidaksinambungan proses peradilan suatu perkara dan akan menimbulkan akibat negatif terhadap seorang tersangka dan terlanggarnya hak asasi seorang pencari keadilan karena adanya celah yang berpotensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaannya. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia menanggapi dengan mengutip pendapat Mantan Ketua Mahkamah Agung, ketika itu R. Soerjadi menyebutkan bila KUHAP disahkan (dengan konsep diferensiasi fungsional), Indonesia akan menjadi negara kekuasaan karena desainnya yang government heavy. (Baca Keterangan Ahli Dr. Luhut M. Panggaribuan dalam Putusan MK Nomor: 130/PUU-XIII/2015).
Diferensiasi fungsional telah menghilangkan interdependensi antar institusi yang seharusnya terpadu (integrated) dengan harapan dapat memperjelas batas kewenangan dan tanggung jawab setiap aparat penegak hukum serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam sistem peradilan pidana. Diferensiasi fungsional telah menyebabkan penyidikan tidak terkendali dan minim pengawasan karena terisolisasi dari sub-sub sistem peradilan lainnya.
Melalui asas diferensiasi fungsional, pelaksanaan penyidikan yang tidak terintegrasi penuntut umum sebagai pihak yang akan mempertanggungjawabkan hasil penyidikan di persidangan. Alhasil, implikasi asas diferensiasi fungsional tanpa adanya integrated system yang efektif di dalamnya menghantarkan pada kondisi terjadinya praktik ugal-ugalan, serampangan, dan tidak jarang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, antara lain rekayasa alat bukti/barang bukti, penggelapan fakta, penyitaan yang serampangan, penyiksaan, serta pemerasan, yang merupakan perbuatan faktual yang senantiasa menghiasi proses penyidikan sejak berlakunya KUHAP tahun 1981.
















