UPN Veteran Jakarta-Asperhupiki Bahas Peran Jaksa Sebagai Dominus Litis dalam RKUHAP
Terbaru

UPN Veteran Jakarta-Asperhupiki Bahas Peran Jaksa Sebagai Dominus Litis dalam RKUHAP

Seharusnya, jaksa selaku Dominus Litis harus dilibatkan sedini mungkin dalam proses penanganan perkara pidana secara langsung, tidak sekadar meneliti berkas perkara pada tahap Pra Penuntutan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta bersama Asperhupiki menggelar Focus Group Discussion 'Prinsip Dominus Litis dalam Pembaruan Hukum Acara Pidana' di Jakarta, Selasa (25/2/2025). Foto: MJR
Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta bersama Asperhupiki menggelar Focus Group Discussion 'Prinsip Dominus Litis dalam Pembaruan Hukum Acara Pidana' di Jakarta, Selasa (25/2/2025). Foto: MJR

Peran dominus litis atau penguasa atau pihak yang mengendalikan jalannya perkara dipegang oleh kejaksaan. Namun, dominus litis kejaksaan sebenarnya terbatas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Meski seorang jaksa penuntut umum berhak menentukan kelanjutan suatu perkara ke pengadilan namun penyidikan sebagai tahap awal dalam proses penegakan hukum secara eksklusif diberikan kepada polisi. Hal ini berimplikasi terhadap tidak adanya kewenangan mengawasi penyidikan secara langsung sehingga muncul risiko penyimpangan proses pencarian bukti dan penerapan hukum.

Adanya keterbatasan jaksa untuk terlibat secara langsung dalam penyidikan menjadikan esensi Dominus Litis pada jaksa tidak terwujud secara utuh dan menyeluruh. Seharusnya, jaksa selaku Dominus Litis harus dilibatkan sedini mungkin dalam proses penanganan perkara pidana secara langsung dan tidak hanya sekadar meneliti berkas perkara pada tahap Pra Penuntutan. 

Baca Juga:

Untuk itu, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta bersama Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (Asperhupiki) menyelenggarakan Focus Group Discussion “Prinsip Dominus Litis dalam Pembaruan Hukum Acara Pidana” di Jakarta, Selasa (25/2). 

"Dominus litis merupakan isu yang berkembang saat ini. Sebuah keniscayaan dan amanat di mana Kejaksaan tidak hanya sebagai pelimpahan berkas pada perkara penyelidikan dan penyidikan sebelum perkara itu disidangkan di pengadilan," ungkap Dekan FH UPN Veteran Jakarta, Suherman, dalam acara tersebut.

Hukumonline.com

Dekan FH UPN Veteran Jakarta, Suherman. Foto: MJR

Dia menyampaikan seiring sudah direvisinya Kitab Undang Undang Hukum Pidana maka perlu juga diikuti dengan KUHAP. Keterlibatan jaksa sejak awal perkara maka memudahkan penyusunan dakwaan tuntutan. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info