Peran dominus litis atau penguasa atau pihak yang mengendalikan jalannya perkara dipegang oleh kejaksaan. Namun, dominus litis kejaksaan sebenarnya terbatas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Meski seorang jaksa penuntut umum berhak menentukan kelanjutan suatu perkara ke pengadilan namun penyidikan sebagai tahap awal dalam proses penegakan hukum secara eksklusif diberikan kepada polisi. Hal ini berimplikasi terhadap tidak adanya kewenangan mengawasi penyidikan secara langsung sehingga muncul risiko penyimpangan proses pencarian bukti dan penerapan hukum.
Adanya keterbatasan jaksa untuk terlibat secara langsung dalam penyidikan menjadikan esensi Dominus Litis pada jaksa tidak terwujud secara utuh dan menyeluruh. Seharusnya, jaksa selaku Dominus Litis harus dilibatkan sedini mungkin dalam proses penanganan perkara pidana secara langsung dan tidak hanya sekadar meneliti berkas perkara pada tahap Pra Penuntutan.
Baca Juga:
- Penguatan Hak Fair Trial Terkait Eksekusi Pidana Mati dalam RKUHAP
- Mendorong Pengaturan Asas Dominus Litis dalam RKUHAP
Untuk itu, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta bersama Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (Asperhupiki) menyelenggarakan Focus Group Discussion “Prinsip Dominus Litis dalam Pembaruan Hukum Acara Pidana” di Jakarta, Selasa (25/2).
"Dominus litis merupakan isu yang berkembang saat ini. Sebuah keniscayaan dan amanat di mana Kejaksaan tidak hanya sebagai pelimpahan berkas pada perkara penyelidikan dan penyidikan sebelum perkara itu disidangkan di pengadilan," ungkap Dekan FH UPN Veteran Jakarta, Suherman, dalam acara tersebut.
.jpg)
Dekan FH UPN Veteran Jakarta, Suherman. Foto: MJR
Dia menyampaikan seiring sudah direvisinya Kitab Undang Undang Hukum Pidana maka perlu juga diikuti dengan KUHAP. Keterlibatan jaksa sejak awal perkara maka memudahkan penyusunan dakwaan tuntutan.
















