"Sayangnya saat ini sistem peradilan pidana, tidak lagi mengacu pada praktik universal di mana jaksa sebagai pengendali perkara yang aktif sejak awal," imbuhnya.
Sebagai lembaga penegak hukum, Suherman menyampaikan jaksa seharusnya memiliki otoritas memastikan dasar hukum yang kuat untuk dibawa ke pengadilan. Sehingga, penguatan peran jaksa sebagai pengendali perkara dalam RKUHAP.
Dalam kesempatan sama, Ketua Asperhupiki, Fachrizal Afandi, juga menyampaikan topik dominus litis penting untuk dibahas saat ini karena menjamin kepastian hukum. Dia menyampaikan KUHAP saat ini belum mampu mengakomodir KUHP yang baru.

Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (Asperhupiki), Fachrizal Efendi. Foto: MJR
Dia menyampaikan isu KUHAP bukan hanya perebutan kewenangan antara penegak hukum. Dia menegaskan revisi KUHAP penting untuk memperbaiki sistem acara pidana demi penegakan keadilan. "Jangan sampai orang yang tidak bersalah dihukum," ungkapnya.
Fachrizal menyampaikan saat ini tidak ada kesinambungan mulai dari penyidikan hingga penuntutan. "Apakah sistem hari ini sudah sesuai untuk cari kebenaran materiil? Kalau alat bukti yang dikumpulkan penyidik tidak linear dengan kepentingan penuntut umum di persidangan, apakah efektif?" tegas Fachrizal.
Dalam kesempatan tersebut, Rektor UPN Veteran Jakarta, Prof Anter Venus menyambut baik diselenggarakannya acara ini. Dia berharap dari FGD ini menghasilkan rekomendasi penyusunan RKUHAP khususnya terkait dominus litis sehingga memberi keadilan bagi masyarakat.
"Kami sangat apresiasi diselenggarakannya FGD ini di kampus UPN Veteran Jakarta," katanya.
















