Peran dominus litis atau penguasa atau pihak yang mengendalikan jalannya perkara dipegang oleh kejaksaan. Namun, dominus litis kejaksaan sebenarnya terbatas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Meski seorang jaksa penuntut umum berhak menentukan kelanjutan suatu perkara ke pengadilan namun penyidikan sebagai tahap awal dalam proses penegakan hukum secara eksklusif diberikan kepada polisi. Hal ini berimplikasi terhadap tidak adanya kewenangan mengawasi penyidikan secara langsung sehingga muncul risiko penyimpangan proses pencarian bukti dan penerapan hukum.
Adanya keterbatasan jaksa untuk terlibat secara langsung dalam penyidikan menjadikan esensi Dominus Litis pada jaksa tidak terwujud secara utuh dan menyeluruh. Seharusnya, jaksa selaku Dominus Litis harus dilibatkan sedini mungkin dalam proses penanganan perkara pidana secara langsung dan tidak hanya sekadar meneliti berkas perkara pada tahap Pra Penuntutan.
Baca Juga:
- Penguatan Hak Fair Trial Terkait Eksekusi Pidana Mati dalam RKUHAP
- Mendorong Pengaturan Asas Dominus Litis dalam RKUHAP
Untuk itu, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta bersama Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (Asperhupiki) menyelenggarakan Focus Group Discussion “Prinsip Dominus Litis dalam Pembaruan Hukum Acara Pidana” di Jakarta, Selasa (25/2).
"Dominus litis merupakan isu yang berkembang saat ini. Sebuah keniscayaan dan amanat di mana Kejaksaan tidak hanya sebagai pelimpahan berkas pada perkara penyelidikan dan penyidikan sebelum perkara itu disidangkan di pengadilan," ungkap Dekan FH UPN Veteran Jakarta, Suherman, dalam acara tersebut.
.jpg)
Dekan FH UPN Veteran Jakarta, Suherman. Foto: MJR
Dia menyampaikan seiring sudah direvisinya Kitab Undang Undang Hukum Pidana maka perlu juga diikuti dengan KUHAP. Keterlibatan jaksa sejak awal perkara maka memudahkan penyusunan dakwaan tuntutan.
"Sayangnya saat ini sistem peradilan pidana, tidak lagi mengacu pada praktik universal di mana jaksa sebagai pengendali perkara yang aktif sejak awal," imbuhnya.
Sebagai lembaga penegak hukum, Suherman menyampaikan jaksa seharusnya memiliki otoritas memastikan dasar hukum yang kuat untuk dibawa ke pengadilan. Sehingga, penguatan peran jaksa sebagai pengendali perkara dalam RKUHAP.
Dalam kesempatan sama, Ketua Asperhupiki, Fachrizal Afandi, juga menyampaikan topik dominus litis penting untuk dibahas saat ini karena menjamin kepastian hukum. Dia menyampaikan KUHAP saat ini belum mampu mengakomodir KUHP yang baru.

Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (Asperhupiki), Fachrizal Efendi. Foto: MJR
Dia menyampaikan isu KUHAP bukan hanya perebutan kewenangan antara penegak hukum. Dia menegaskan revisi KUHAP penting untuk memperbaiki sistem acara pidana demi penegakan keadilan. "Jangan sampai orang yang tidak bersalah dihukum," ungkapnya.
Fachrizal menyampaikan saat ini tidak ada kesinambungan mulai dari penyidikan hingga penuntutan. "Apakah sistem hari ini sudah sesuai untuk cari kebenaran materiil? Kalau alat bukti yang dikumpulkan penyidik tidak linear dengan kepentingan penuntut umum di persidangan, apakah efektif?" tegas Fachrizal.
Dalam kesempatan tersebut, Rektor UPN Veteran Jakarta, Prof Anter Venus menyambut baik diselenggarakannya acara ini. Dia berharap dari FGD ini menghasilkan rekomendasi penyusunan RKUHAP khususnya terkait dominus litis sehingga memberi keadilan bagi masyarakat.
"Kami sangat apresiasi diselenggarakannya FGD ini di kampus UPN Veteran Jakarta," katanya.
















