Perdebatan sistem Penyidikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) semakin mengemuka. Terpicu data yang menunjukkan peningkatan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh aparat kepolisian selama periode 2020–2024. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi institusi yang paling banyak diadukan terkait dugaan pelanggaran HAM, dengan 663 aduan pada tahun 2024.

Lembaga lain seperti KontraS melaporkan 353 kasus kekerasan yang mengakibatkan 410 korban tewas akibat tindakan kepolisian pada 2020–awal Desember 2024. Khusus untuk peristiwa extra judicial killing, antara Desember 2023 hingga November 2024 tercatat 45 kasus. Sementara Amnesty International Indonesia mencatat 116 kasus kekerasan aparat kepolisian terhadap peserta unjuk rasa pada tahun 2024.
Baca Juga:
Aturan Hukum Terkait Kebiasaan "Ngebon" di Warung
Makna Kebijaksanaan Hakim dalam Perspektif Psikologi
Ada rentetan yang akan berdampak negatif terhadap persepsi publik ataupun internasional terhadap Polri. Sebagai contoh, Police Corruption Perceptions Index menempatkan Polri pada peringkat 18 (nilai 7.56) dari total 100 institusi kepolisian di beberapa negara. Alih-alih melakukan introspeksi, dalam rapat pimpinan Polri (31 Januari 2025), Kapolri dengan lantangnya menyampaikan terdapat kelompok yang hendak menggangu kewenangan Polri, sekaligus memperlihatkan tekad Polri untuk mengatur konsep “penyidikan tunggal” dalam Rancangan Undang-Undang KUHAP (RUU KUHAP). Padahal, konsep ini telah berulang kali dikritik Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai melanggar konstitusi.
Konsep penyidikan tunggal merupakan isu krusial dalam pembahasan RUU KUHAP yang telah masuk Proglenas Tahun 2025 sebagai produk Undang-Undang inisiatif DPR. Berkaitan dengan konsep penyidikan tunggal, tercatat Putusan MK Nomor 59/PUU-XXI/2023 (tentang pengujian UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK) telah dengan tegas menolak gagasan kewenangan penyidikan hanya boleh dilaksanakan satu lembaga, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kewenangan penyidikan perlu dibuka untuk beberapa lembaga yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang.
Putusan MK Nomor 15/PUU-XIX/2021 juga telah membatalkan pembatasan terhadap enam institusi penyidik dalam perkara tindak pidana asal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Putusan ini telah menghasilkan transformasi kewenangan, dimana semua penyidik – secara mutatis mutandis – diberi kewenangan untuk dapat melakukan penyidikan TPPU.
Dengan demikian, kedua putusan MK tersebut mengafirmasi bahwa norma penyidikan tunggal (single-investigator) sejatinya adalah inkonstitusional. Sebaliknya, MK memberi sinyal bahwa sistem multiparty penyidikan (multi-investigator) sesuai prinsip konstitusi. Sistem ini memungkinkan lebih dari satu lembaga melakukan penyidikan secara terkoordinasi. Sistem ini krusial, sebab perkembangan kejahatan di era modern kian kompleks dan membutuhkan keahlian teknis tertentu.
















