Sistem multiparty penyidikan dengan segala kelengkapannya menjadi antitesis yang tepat bagi konsep penyidikan tunggal. Pengaturan semacam ini berpotensi memaksimalkan akses yang sama terhadap Sistem Peradilan yang tidak memihak dan independen, meminimalkan penerapan hukum yang sewenang-wenang dan pelanggaran HAM oleh aparat, mengingat proses penyidikan diawasi oleh berbagai pihak. Oleh karena itu, sistem multiparty penyidikan selayaknya dipertimbangkan sebagai langkah transformatif dan konstitusional untuk membenahi praktik Penegakan Hukum di Indonesia yang sesuai konsep perlindungan hukum in abstracto dan in conncreto.
*) Muhammad Djaelani Prasetya, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan Anggota ASPERHUPIKI
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















