Inkonstitusional Penyidikan Tunggal: Transformasi Menuju Sistem Multiparty Penyidikan
OPINI

Inkonstitusional Penyidikan Tunggal: Transformasi Menuju Sistem Multiparty Penyidikan

Sistem multiparty penyidikan dengan segala kelengkapannya menjadi antitesis yang tepat bagi konsep penyidikan tunggal. Karena itu, sistem multiparty penyidikan selayaknya dipertimbangkan sebagai langkah transformatif dan konstitusional untuk membenahi praktik penegakan hukum yang sesuai konsep perlindungan hukum in abstracto dan in conncreto.

•Bacaan 5 Menit
MD

Perdebatan sistem Penyidikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) semakin mengemuka. Terpicu data yang menunjukkan peningkatan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh aparat kepolisian selama periode 2020–2024. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi institusi yang paling banyak diadukan terkait dugaan pelanggaran HAM, dengan 663 aduan pada tahun 2024. 

Muhammad Djaelani Prasetya. Foto: Istimewa
Muhammad Djaelani Prasetya. Foto: Istimewa

Lembaga lain seperti KontraS melaporkan 353 kasus kekerasan yang mengakibatkan 410 korban tewas akibat tindakan kepolisian pada 2020–awal Desember 2024. Khusus untuk peristiwa extra judicial killing, antara Desember 2023 hingga November 2024 tercatat 45 kasus. Sementara Amnesty International Indonesia mencatat 116 kasus kekerasan aparat kepolisian terhadap peserta unjuk rasa pada tahun 2024.

Baca Juga:

Aturan Hukum Terkait Kebiasaan "Ngebon" di Warung
Makna Kebijaksanaan Hakim dalam Perspektif Psikologi

Ada rentetan yang akan berdampak negatif terhadap persepsi publik ataupun internasional terhadap Polri. Sebagai contoh, Police Corruption Perceptions Index menempatkan Polri pada peringkat 18 (nilai 7.56) dari total 100 institusi kepolisian di beberapa negara. Alih-alih melakukan introspeksi, dalam rapat pimpinan Polri (31 Januari 2025), Kapolri dengan lantangnya menyampaikan terdapat kelompok yang hendak menggangu kewenangan Polri, sekaligus memperlihatkan tekad Polri untuk mengatur konsep “penyidikan tunggal” dalam Rancangan Undang-Undang KUHAP (RUU KUHAP). Padahal, konsep ini telah berulang kali dikritik Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai melanggar konstitusi.

Konsep penyidikan tunggal merupakan isu krusial dalam pembahasan RUU KUHAP yang telah masuk Proglenas Tahun 2025 sebagai produk Undang-Undang inisiatif DPR. Berkaitan dengan konsep penyidikan tunggal, tercatat Putusan MK Nomor 59/PUU-XXI/2023 (tentang pengujian UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK) telah dengan tegas menolak gagasan kewenangan penyidikan hanya boleh dilaksanakan satu lembaga, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kewenangan penyidikan perlu dibuka untuk beberapa lembaga yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang. 

Putusan MK Nomor 15/PUU-XIX/2021 juga telah membatalkan pembatasan terhadap enam institusi penyidik dalam perkara tindak pidana asal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Putusan ini telah menghasilkan transformasi kewenangan, dimana semua penyidik – secara mutatis mutandis – diberi kewenangan untuk dapat melakukan penyidikan TPPU.

Dengan demikian, kedua putusan MK tersebut mengafirmasi bahwa norma penyidikan tunggal (single-investigator) sejatinya adalah inkonstitusional. Sebaliknya, MK memberi sinyal bahwa sistem multiparty penyidikan (multi-investigator) sesuai prinsip konstitusi. Sistem ini memungkinkan lebih dari satu lembaga melakukan penyidikan secara terkoordinasi. Sistem ini krusial, sebab perkembangan kejahatan di era modern kian kompleks dan membutuhkan keahlian teknis tertentu.

Sebagai contoh, pemberian wewenang penyidikan kepada OJK di sektor jasa keuangan tidak hanya mempercepat proses penanganan perkara, tetapi juga memastikan bahwa penyidik memiliki kompetensi khusus dalam investigative task (pengumpulan informasi, identifikasi bukti fisik, wawancara saksi dan tersangka) serta investigative thinking (analisis bukti, verifikasi, validasi, serta penarikan kesimpulan yang logis). Sistem multiparty penyidikan memungkinkan tenaga profesional dengan latar belakang keilmuan yang sesuai menangani kasus yang membutuhkan keahlian tersendiri. Hal ini dikuatkan dengan pertimbangan MK dalam Putusan MK Nomor 102/PUU-XV/2018, yang menegaskan pentingnya kewenangan OJK dalam membangun sektor keuangan yang berkelanjutan dan stabil.

Dalam pertimbangan hukum putusan a quo, MK menyatakan: “…kewenangan OJK yang diberikan undang-undang tidak dapat dilepaskan dari politik hukum untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Oleh karenanya, diperlukan piranti hukum yang memberikan kewenangan tertentu sehingga kegiatan dalam sektor jasa keuanganan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu pula melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat… Ketentuan penyidik Pegawai Tertentu sudah selayaknya dipandang sebagai kelengkapan piranti hukum yang memberikan kewenangan tertentu dalam mewujudkan tujuan pembentukan OJK dan UU P2SK yaitu untuk pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu pula melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.” 

Kutipan pertimbangan diatas menegaskan bahwa sektor jasa keuangan yang kompleks tidak dapat dilindungi semata-mata oleh satu institusi penyidik. Dengan adanya kewenangan penyidikan bagi OJK, tercipta sinergi antara lembaga ini dan Polri, sehingga sistem multiparty penyidikan menjadi lebih relevan. Hal ini sejalan dengan semangat konstitusi yang diinterpretasikan MK, dimana pemberian kewenangan penyidikan kepada lembaga non-kepolisian turut berkontribusi pada stabilitas nasional, perlindungan HAM, serta kepastian hukum dalam sektor keuangan. 

Putusan  MK Nomor  15/PUU-XIX/2021 yang memperluas makna “penyidik tindak pidana asal” dalam ketentuan Pasal 74 UU TPPU menjadi “pejabat atau instansi yang oleh peraturan perundang-undangan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan”, telah menyebabkan seluruh penyidik yang berwenang menyidik kejahatan asal (predicate crime) dari pencucian uang–secara ex officio–berwenang melakukan penyidikan perkara Pencucian Uang dari kejahatan asal (predicate crime) tersebut.

Dengan demikian, pertimbangan hukum MK memberikan legitimasi konstitusional bagi penolakan terhadap konsep penyidikan tunggal, seraya membuka ruang bagi koordinasi lintas lembaga untuk menegakkan hukum secara lebih akuntabel dan efektif.

Lagipula, praktik di berbagai negara menunjukkan bahwa lembaga di luar kepolisian juga dapat diberi kewenangan penyidikan. Pendekatan multiparty penyidikan berpeluang meningkatkan akuntabilitas dan objektivitas, karena proses penegakan hukum dilakukan melalui sinergi lintas lembaga. Selain itu, setiap instansi penyidik akan diawasi secara berlapis oleh penuntut umum dan, pada akhirnya oleh pengadilan. Dalam hal ini, penuntut umum berperan memastikan keseragaman standar pembuktian untuk kepentingan penuntutan. Pasal 132 KUHP Nasional menegaskan bahwa penuntutan merupakan proses yang berkesinambungan sejak tahap penyidikan. Senada dengan itu, Pakar Hukum Pidana UGM Prof Eddy O.S. Hiariej pernah menegaskan bahwa kinerja satu aparat penegak hukum akan berimplikasi langsung pada kinerja aparat lain.

Penegasan Eddy O.S. Hiariej menunjukkan bahwa penanganan perkara pidana tidak dapat dilihat secara terpisah antara satu institusi penegak hukum dengan institusi lain. Apabila kinerja aparat pada tahap penyidikan kurang optimal, berkas perkara yang sampai ke penuntut umum pun akan bermasalah, sehingga mempengaruhi seluruh rangkaian proses peradilan pidana. Dengan adanya sistem multiparty penyidikan, pernyataan Eddy O.S. Hiariej menjadi sangat relevan. Sinergi di antara berbagai aparat penegak hukum—penyidik, penuntut umum, dan pihak lain yang berwenang—dapat membangun mekanisme saling koreksi dan check-balances. Alhasil, keseluruhan proses penegakan hukum dapat berlangsung lebih efisien, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan tujuan akhir untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak masyarakat.

Sistem multiparty penyidikan dengan segala kelengkapannya menjadi antitesis yang tepat bagi konsep penyidikan tunggal. Pengaturan semacam ini berpotensi memaksimalkan akses yang sama terhadap Sistem Peradilan yang tidak memihak dan independen, meminimalkan penerapan hukum yang sewenang-wenang dan pelanggaran HAM oleh aparat, mengingat proses penyidikan diawasi oleh berbagai pihak. Oleh karena itu, sistem multiparty penyidikan selayaknya dipertimbangkan sebagai langkah transformatif dan konstitusional untuk membenahi praktik Penegakan Hukum di Indonesia yang sesuai konsep perlindungan hukum in abstracto dan in conncreto.

 

*) Muhammad Djaelani Prasetya, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan Anggota ASPERHUPIKI

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

penyidikpenyidikankepolisianmahkamah konstitusi
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info