Diferensiasi Fungsional dalam KUHAP: Masih Relevan atau Menjadi Sumber Masalah?
OPINI

Diferensiasi Fungsional dalam KUHAP: Masih Relevan atau Menjadi Sumber Masalah?

Diusulkan menyatukan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan penyidikan dan kewenangan penuntutan dalam satu lembaga/satu atap. Perubahan hukum acara pidana yang menyatukan penyidikan (opsporing) sebagai bagian dari penuntutan (vervolging).

•Bacaan 6 Menit
JH
Penulis Opini

Prinsip diferensiasi fungsional diperkenalkan pertama kali dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Prinsip ini bertujuan untuk mempertegas kewenangan setiap aparat penegak hukum sesuai dengan tahapan peradilan pidana serta mengedepankan check and balances antara aparat penegak hukum yang satu dengan yang lainnya. 

Jefferson Hakim. Foto: Istimewa
Jefferson Hakim. Foto: Istimewa

Karena itu, prinsip tersebut diharapkan mampu mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu (integrated criminal justice system) di Indonesia. Namun, prinsip ini justru dianggap sumber permasalahan dalam carut-marutnya peradilan pidana di Indonesia. Lalu, bagaimana cikal bakal kehadiran prinsip diferensiasi fungsional dalam KUHAP, khususnya antara (proses) penyidikan dan penuntutan?

Baca Juga:
Salah Kaprah Penuntut Umum Memahami Makna Tuntutan Lepas/Bebas Sesuai KUHAP

Kritik atas Penahanan dalam Peradilan Pidana

“Unpopular Opinion” Kelahiran Prinsip Diferensiasi Fungsional
Lahirnya prinsip diferensiasi fungsional dalam peradilan pidana tidak dapat dipisahkan dari sejarah pembentukan KUHAP. Sebelum berlakunya KUHAP, hukum acara pidana di Indonesia dilaksanakan berdasarkan Reglemen Indonesia Yang Diperbarui / Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR). Pada saat itu, Jaksa diberikan kewenangan yang begitu besar, sehingga Jaksa disebut sebagai pengendali perkara atau dominus litis. 

Bagaimana tidak, HIR memberikan kewenangan bagi Jaksa sebagai pihak yang memimpin kegiatan polisi represif yaitu segala tindakan untuk memberantas perbuatan yang dapat dipidana mulai dari penyidikan, penahanan, penangkapan, penggeledahan, pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan, penuntutan pidana, hingga menjalankan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini disebut secara tegas dalam Pasal 38 dan Pasal 39 HIR. 

Daniel S. Lev menjelaskan Jaksa sebagai magistraat memiliki independensi yang setara dengan hakim pada tahun 1950-an. Para Jaksa dibawah pimpinan Jaksa Agung R. Soeprapto tanpa pandang bulu mengusut dan menuntut para pejabat tinggi negara serta pemimpin militer sebagaimana ditulis Iip D. Yahya dalam buku Mengadili Menteri Memeriksa Perwira: Jaksa Agung Soeprapto dan Penegakan Hukum di Indonesia Periode 1950 – 1959. 

Keberanian tersebut justru dianggap sebagai tindakan yang mengganggu stabilitas politik dan menghambat gerakan revolusioner yang digalakkan pemerintah pada akhir tahun 1950-an, sehingga Jaksa Agung Soeprapto dicopot dari jabatannya sebagai Jaksa Agung. Setelah itu sejak pertengahan tahun 1960-an hingga awal tahun 1990, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang seluruhnya berasal dari kalangan militer.

kuhappenyidikpenyidikanpenuntutanprapenuntutan
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info