Idealnya, Penuntut Umum dan Penyidik aktif melakukan koordinasi dan konsultasi sejak SPDP diterima oleh Penuntut Umum. Oleh karena Penuntut Umum yang bertanggung jawab atas hasil penyidikan serta membuktikan perbuatan pidana yang didakwakan kepada terdakwa, maka sedari awal Penuntut Umum harus berperan aktif dalam mengkonstruksi perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku serta menentukan bukti yang dihadirkan pada tahap penyidikan.
Tirai besar yang mengkotak-kotakan kewenangan dalam KUHAP menimbulkan permasalahan berupa segala tindakan pada tahap penyidikan merupakan kewenangan mutlak dari Penyidik. Sedangkan Penuntut Umum hanya sebagai pengawas dan peneliti hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Penyidik. Selama berkas perkara belum diserahkan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum (Tahap Satu), maka Penyidik tidak diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Penuntut Umum.
Tidak jarang, Penyidik tidak menyampaikan berkas perkara maupun memenuhi petunjuk atas hasil penyidikan tepat waktu, bahkan, berkas perkara tersebut tidak pernah disampaikan atau dikembalikan kepada Penuntut Umum. Sesuai Pedoman JA 24, dalam hal berkas perkara tidak diserahkan kepada Penuntut Umum dalam waktu tertentu, maka demi hukum Penuntut Umum mengembalikan SPDP kepada Penyidik.
Pengembalian SPDP kepada Penyidik tidak berarti penyidikan atas perkara tersebut dihentikan, karena suatu penyidikan hanya dapat dihentikan oleh Penyidik serta hal tersebut harus segera diberitahukan kepada Penuntut Umum sesuai Pasal 109 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP. Apabila SPDP dikembalikan oleh Penuntut Umum kepada Penyidik serta Penyidik tidak menghentikan penyidikan sesuai Pasal 109 KUHAP, maka peristiwa pidana tersebut dianggap masih dalam proses penyidikan serta apabila telah dilakukan penetapan tersangka, maka orang tersebut akan terus menyandang gelar tersangka.
Selain itu, fenomena yang terjadi di persidangan adalah pembuktian kesalahan terdakwa berdasarkan BAP yang diperoleh pada tahap penyidikan. Dalam perkara pidana yang tidak menarik perhatian publik atau tidak rumit pembuktiannya, seolah BAP menjadi dasar pembuktian peristiwa pidana serta kesalahan terdakwa di persidangan. Bahkan dalam hal keterangan yang diberikan oleh terdakwa berbeda dengan keterangan yang diberikan dalam BAP Tersangka, seolah para ahli pembuktian (Hakim dan Penuntut Umum) mengalami shock lalu berupaya untuk mengembalikan “ingatan” terdakwa sesuai dengan keterangan yang diberikan dalam BAP Tersangka.
Apabila dibiarkan terjadi terus-menerus, hal tersebut dapat menjadi praktik peradilan pidana yang akan dianggap wajar oleh para penegak hukum serta calon penegak hukum di masa yang akan datang. Pembuktian di persidangan berdasarkan BAP hasil penyidikan akan menggeser esensi pembuktian dalam perkara pidana, yang semula dilakukan di persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum menjadi pembuktian hasil penyidikan.
Penulis berpendapat bahwa terminologi “pembuktian” hanya berlaku di persidangan. Sedangkan pada tahap penyidikan, Penyidik hanya mencari serta mengumpulkan bukti untuk mengetahui perbuatan pidana serta pihak yang diduga melakukan perbuatan pidana tersebut. Esensi dari pembuktian di persidangan adalah saksi memberikan keterangan yang sebenar-benarnya menurut pengetahuannya atas suatu tindak pidana. Terdakwa dapat memberikan keterangan secara bebas, serta meneliti alat bukti lain maupun barang bukti yang dihadirkan di persidangan. Dalam hal ini, terdakwa diberikan kesempatan untuk menanggapi keterangan yang diberikan oleh saksi serta menanyakan hal-hal tertentu kepada saksi dalam rangka mempertahankan haknya.

















