Dewasa ini, dunia peradilan sedang menjadi perhatian publik pasca adanya pemberitaan tentang kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang guru honorer yang bernama Supriyani kepada salah seorang muridnya. Pemberitaan ini semakin menghangat setelah Penuntut Umum (PU) mengajukan tuntutan lepas kepada Supriyani karena dianggap perbuatan yang dilakukan Supriyani dapat dibuktikan (actus reus), akan tetapi perbuatan tersebut tidaklah disertai dengan adanya niat jahat (mens rea). Terhadap hal tersebut, apakah tuntutan lepas (onslag van recht vervolging) ataupun tuntutan bebas (vrijspraak) terhadap seorang Terdakwa oleh PU dapat dibenarkan berdasarkan hukum acara pidana?

Baca Juga:
Ruang Sempit Saksi Korban dalam Persidangan Pidana
Kritik atas Penahanan dalam Peradilan Pidana
Penuntutan dalam KUHAP
Peraturan pokok yang mengatur tentang hukum acara pidana di Indonesia adalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau biasa disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berdasarkan Pasal 182 ayat (1) huruf a KUHAP mengatur jika, “Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana;”. Berdasarkan pasal tersebut dan disandingkan dengan pengertian “pidana” sebagaimana diatur Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dimana berisi tentang jenis hukuman yang dapat dijatuhkan kepada Terdakwa (seperti pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda dan sebagainya), maka seharusnya PU dalam mengajukan tuntutan haruslah berisi tuntutan pemidanaan, bukan berupa tuntutan lepas atau bebas.
Berbeda dengan ketentuan tersebut, Pasal 191 KUHAP mengatur tentang penjatuhan putusan kepada Terdakwa oleh seorang Hakim. Selain penjatuhan pidana atau hukuman kepada Terdakwa, Hakim juga dapat menjatuhkan putusan berupa putusan bebas apabila perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atau berupa putusan lepas apabila perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.
Dari kedua aturan tersebut, dapat dipahami jika KUHAP hanya memberikan ruang dan wewenang kepada Hakim saja untuk menjatuhkan putusan bebas atau putusan lepas kepada Terdakwa. Dengan kata lain, KUHAP tidak memberikan ruang dan wewenang kepada PU untuk mengajukan tuntutan bebas maupun tuntutan lepas, selain dari tuntutan yang berisi pemidanaan (lihat Pasal 182 KUHAP).
Namun demikian, pada tahun 2019, Jaksa Agung mengeluarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum (Pedoman Jaksa Agung), yang dalam angka 6 Pedoman Jaksa Agung tersebut memberikan ruang kepada PU untuk mengajukan tuntutan bebas ataupun tuntutan lepas dengan adanya ketentuan-ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Jaksa Agung. Kedua hal tersebut, terdapat perbedaan pengaturan mengenai pengajuan tuntutan oleh PU dalam KUHAP dan dalam Pedoman Jaksa Agung.
Mengenai hal tersebut, berdasarkan salah satu asas preferensi hukum yakni asas lex superior derogat legi inferiori (peraturan perundang-undangan yang derajatnya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi), maka seharusnya Pedoman Jaksa Agung, yang merupakan suatu aturan yang berada di bawah Undang-Undang, tidaklah boleh bertentangan dengan ketentuan dalam KUHAP, yang merupakan Undang-Undang yang berada di atasnya. Dengan adanya Pedoman Jaksa Agung tersebut juga semakin membuat para PU salah kaprah dalam memahami fungsi penuntutan oleh PU sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Sejatinya, PU dengan segala kewenangan yang telah diberikan oleh Undang-Undang untuk mendalami suatu perkara, memiliki keharusan dan kewajiban untuk membuktikan dengan sangat hati-hati terhadap suatu perkara yang akan atau telah dilimpahkannya ke Pengadilan Negeri. Hal ini untuk menghindari jangan sampai PU baru menyadari dan mengetahui jika PU telah kekurangan alat bukti untuk membuktikan surat dakwaannya dan akhirnya harus “berlindung” dengan tuntutan bebas atau lepas dan bukan “berjuang” dengan sebuah tuntutan pemidanaan.
















