Perlindungan WNI di Luar Negeri, Kemlu Soroti Situasi Sri Lanka dan Malaysia
Terbaru

Perlindungan WNI di Luar Negeri, Kemlu Soroti Situasi Sri Lanka dan Malaysia

Kedua isu yang disoroti Kementerian Luar Negeri RI ialah, pertama, terkait situasi yang ada di Sri Lanka dan kondisi WNI yang ada di sana. Kedua, perihal penempatan pekerja migran Indonesia di Malaysia.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Kemlu RI Judha Nugraha. Foto: Humas Kemlu
Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Kemlu RI Judha Nugraha. Foto: Humas Kemlu

Pasal 19 huruf b UU No.37 Tahun 1999 tentang tentang Hubungan Luar Negeri telah menggariskan kewajiban perwakilan RI, salah satunya memberi perlindungan dan bantuan hukum bagi warga negara Indonesia di luar negeri sebagaimana peraturan perundang-undangan nasional dan hukum serta kebiasaan internasional. Berkenaan dengan hal itu selama beberapa waktu terakhir, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan terdapat 2 isu perlindungan WNI di luar negeri yang menjadi sorotan.

“Ada dua isu terkait isu perlindungan WNI dan pekerja migran Indonesia. Pertama, terkait dengan situasi yang ada di Sri Lanka dan kondisi WNI yang ada di sana. Kedua, terkait dengan penempatan pekerja migran kita yang ada di Malaysia,” terang Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha dalam Press Briefing, Kamis (14/7/2022) lalu.

Seperti yang telah beredar luas, pada 9 Juli 2022 kemarin telah terjadi aksi unjuk rasa besar-besaran di Sri Lanka hingga massa berhasil menduduki istana Presiden. Didapati informasi dari aksi tersebut, sejumlah korban menderita luka-luka. Tidak didapatkan informasi adanya korban dari WNI atau WNI yang terlibat dari unjuk rasa tersebut.

Dari 340 WNI yang tinggal menetap di Sri Lanka berdasarkan database KBRI Colombo, sejauh ini kesemuanya dalam keadaan baik dan termonitor kondisinya oleh pihak KBRI. Sejumlah langkah perlindungan yang sudah diupayakan KBRI Colombo ialah berkoordinasi dengan otoritas setempat termasuk departemen imigrasi dan migrasi Sri Lanka guna memutakhirkan data WNI yang ada di sana, memonitor para WNI, menjalin komunikasi dengan pemberi kerja, dan menyampaikan himbauan.

“Kepada para WNI di sana, pertama, membatasi perjalanan di luar rumah selama aksi unjuk rasa berlangsung. Menghindari kerumunan massa, tempat-tempat konsentrasi aksi unjuk rasa berlangsung, kemudian tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam aksi unjuk rasa. Segera hubungi KBRI Colombo apabila menghadapi permasalahan,” pintanya.

Untuk isu lain yang mendulang atensi Kemlu ialah terkait penempatan pekerja migran Indonesia untuk sektor domestik di Malaysia. Setelah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) on the Placement and Protection of Indonesian Migrant Workers in the Domestic Sector in Malaysia antara Indonesia dengan Malaysia pada 1 April lalu, penempatan dan perlindungan pekerja migran sektor domestik di Malaysia dilakukan melalui satu kanal sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 dan Appendix C MoU tersebut.

Sistem satu kanal kemudian menjadi satu-satunya mekanisme legal untuk merekrut dan menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sektor domestik ke Malaysia. Adapun kesepakatan MoU dilakukan atas dasar iktikad baik kedua negara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait