Perlu Jalan Tengah Mengubah Wacana Cuti Suami di RUU KIA
Terbaru

Perlu Jalan Tengah Mengubah Wacana Cuti Suami di RUU KIA

Seperti mengganti dengan mekanisme bekerja work from home, suami masih dapat mendampingi istri yang melahirkan agar bis tetap produktif dalam pekerjaannya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Dorongan agar pengaturan cuti bagi suami mendampingi istri melahirkan selama 40 hari dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) terus bergulir di kalangan parlemen. Tak sedikit dari kalangan pegiat perempuan dan anak setuju dengan rumusan norma tersebut dalam draf RUU. Tapi, kalangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak wacana tersebut. Untuk itu, dibutuhkan jalan tengah mengubah wacana suami mendampingi istri melahirkan selama 40 hari.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) LaNyalla Mahmud Mattalitti berpandangan rumusan norma pengaturan 40 hari cuti bagi suami mendampingi istri melahirkan dengan cuti 6 bulan hari hal positif. Tapi, pengaturan tersebut perlu mempertimbangkan dari berbagai aspek. Seperti halnya aspek ekonomi, efisiensi, dan manajemen perusahaan.

Karena itulah dibutuhkan jalan tengah agar pengaturan cuti dapat terakomodir, namun tidak mengganggu produktivitas kinerja suami yang mendampingi istri melahirkan. LaNyalla mengusulkan suami yang mendampingi istri melahirkan dengan tetap bekerja dari rumah alias work from home.

Baca Juga:

Bagi LaNyalla, pengaturan work from home menjadi win-win solution. Selain masih dapat mendampingi istri yang cuti melahirkan, suami masih dapat mengerjakan pekerjaan-pekerjaan dari rumah tanpa meninggalkan kewajiban mengurus anak misalnya. Menurutnya, pro dan kontra pengaturan tersebut mesti dicarikan jalan tengah.

“Dengan konsep work from home, produktivitas tak terganggu dan di sisi lain, suami tetap dapat menjaga istrinya dengan baik,” ujar LaNyalla dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).

Bagi LaNyalla, masih diperlukannya kajian secara mendalam dan komprehensif dalam membuat aturan cuti panjang bagi suami yang mendampingi istri melahirkan. Selain melihat dari aspek ekonomi, efisiensi, manajemen perusahaan serta sosial dan kultural, pembentuk UU pun masih harus mendengar dan menyerap masukan dari para pemangku kepentingan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait