Begini Respons Panja atas Desakan Keterbukaan Draf RKUHP
Terbaru

Begini Respons Panja atas Desakan Keterbukaan Draf RKUHP

Disebabkan pemerintah belum siap menyerahkan draf RKUHP ke DPR.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Desakan sejumlah kalangan masyarakat sipil agar pemerintah dan DPR membuka draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHP) yang ditarget bakal diboyong dalam rapat paripurna sebelum masa reses pada Juli mendatang direspon DPR. Sebab, belum dibukanya draf RKUHP ke publik menjadi kegelisahan banyak kalangan. Sementara draf RKUHP yang menjadi usul insiatif pemerintah belum diserahkan ke DPR.

Jadi, kalau belum apa-apa lalu pemerintah dan DPR dituduh tidak terbuka, ya memang belum siap,” ujar anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP Arsul Sani kepada wartawan di Komplek Gedung Parlemen, Senin (20/6/2022).

Arsul menepis tudingan sejumlah elemen masyarakat yang dialamatkan ke DPR atas ketidaktransparanan dalam pembahasan RKUHP. Ia berjanji bakal membuka draf RKUHP ke publik setelah pemerintah telah siap menyodorkan ke DPR. Arsul paham betul RKUHP menjadi perhatian banyak kalangan. Sebab, materi muatannya menyangkut semua elemen masyarakat.

Anggota Komisi III itu menegaskan pemerintah memang belum menyodorkan draf teranyar hasil menerima masukan dari 12 wilayah melalui konsultasi publik. Pemerintah memang sempat road show ke sejumlah daerah dalam rangka menyerap masukan untuk penyempurnaan draf RKUHP.  Kendatipun Panja terlibat dalam menyempurnakan draf yang pernah disetujui di tingkat pertama pada 2019 lalu, tapi soal substansi terbaru dalam draf terbaru DPR belum menerimannya.

Baca Juga:

Singkat cerita, Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej mewakili pemerintah menyampaikan 14 isu krusial dalam RKUHP melalui forum rapat dengan pendapat (RDP) pada 25 Mei 2022 lalu. Komisi III DPR menyetujui 14 isu krusial tersebut dan akan mengirimkan surat kepada Presiden.

“Jadi, jangan belum apa-apa dituduh Pemerintah dan DPR tidak transparan. Proses transparansi di DPR itu sudah dilakukan pada 2019 ketika kami menyetujui RKUHP di tingkat pertama. Kami mendapatkan masukan melalui proses sosialisasi di 12 tempat, mendengarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait