Begini Respons Panja atas Desakan Keterbukaan Draf RKUHP
Terbaru

Begini Respons Panja atas Desakan Keterbukaan Draf RKUHP

Disebabkan pemerintah belum siap menyerahkan draf RKUHP ke DPR.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu menerangkan bila pemerintah menyodorkan draf RKUHP ke DPR, Panja RKUHP Komisi III tak akan membahas dari awal lagi. Panja RKUHP Komisi III bakal melihat soal apakah masukan dari berbagai pihak dalam proses road show di 12 tempat telah terakomodir dalam draf RKUHP atau sebaliknya.

Yang pasti, kata Arsul, Panja RKUHP bakal membaca secara keseluruhan draf RKUHP. Meskipun pemerintah telah menyisir pasal-pasal mana saja yang dihapus. Seperti pasal yang mengatur profesi tukang gigi dan pasal advokat curang. Kemudian pasal yang mengatur kohabitasi, dan kumpul kebo. “Pemerintah mengusulkan mencoret pihak yang berhak mengadukan itu yaitu kepala desa," ujarnya.

Sebelumnya, Aliansi Nasional Reformasi KUHP yang terdiri dari sejumlah elemen masyarakat sipil melayangkan surat terbuka kepada pemerintah dan DPR. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, mengatakan Presiden Joko Widodo menginstruksikan penundaan rancangan KUHP (RKUHP) pada September 2019. Draf RKUHP ditarik dari pembahasan di DPR dan dilakukan pendalaman materi oleh pemerintah.

Namun, sejak September 2019 sampai pertengahan Mei 2022 tidak ada naskah terbaru RKUHP yang dibuka ke publik. Sampai 25 Mei 2022 pemerintah dan DPR kembali membahas draf RKUHP dengan menginformasikan matriks berisi 14 isu krusial RUU KUHP tanpa membuka draf terbaru RKUHP secara keseluruhan.

“Oleh karena itu Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyerukan kepada pemerintah untuk membuka draft terbaru RKUHP kepada publik,” kata Isnur ketika dikonfirmasi Rabu (10/6/2022) lalu.

Dalam surat terbuka itu, Aliansi mencatat berdasarkan draft RKUHP per September 2019 aliansi menilai masih banyak catatan kritis yang perlu ditinjau dan dibahas bersama secara substansial. Untuk itu, Aliansi menyerukan kepada pemerintah dan DPR agar tidak langsung mengesahkan RKUHP karena publik berhak memastikan perubahan substansi tersebut.

“Sebagaimana seruan Aliansi Nasional Reformasi KUHP sebelumnya, kami menekankan bahwa proses penyusunan RKUHP harus dilakukan secara transparan dan inklusif sebelum pengesahan Rancangan KUHP menjadi undang-undang,” begitu sebagian kutipan surat terbuka.

Menurut Aliansi, pembahasan substansial RKUHP antara lain 24 poin masalah dalam DIM yang pernah Aliansi kirimkan dari draft RKUHP versi September 2019, bukan hanya terbatas pada 14 poin isu krusial berdasarkan versi pemerintah. Contohnya otoritas publik, pemerintah dan DPR berkewajiban untuk menjamin setiap penyusunan peraturan dan kebijakan publik dilakukan secara transparan. Khususnya RKUHP yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat luas.

“Alasan tidak membuka draft RKUHP terbaru untuk menghindari polemik publik bertentangan prinsip demokrasi yang dianut bangsa Indonesia,” ujar Aliansi.

Tags:

Berita Terkait