Perlu Kebijakan Sanksi Tegas Bagi Penyumbang Polusi Udara
Terbaru

Perlu Kebijakan Sanksi Tegas Bagi Penyumbang Polusi Udara

Dimulai dengan merumuskan regulasi pembatasan kendaraan agar dapat mengurangi emisi yang tersebar di udara. DPR bakal memanggil PLTU yang berada di pinggiran Jakarta.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Komisi IV pun bakal bertindak dengan memanggil sejumlah entitas industri Perusahaan Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang lokasinya mengelilingi Jakarta. Baginya perlu melihat dan mengevaluasi serta pabrik atau industri lainnya yang berada di pinggiran Jakarta. Tapi, Komisi IV terlebih dahulu membentuk Panitia Kerja (Panja).

“Kita akan panggil beberapa perusahaan-perusahaan yang dalam tanda kutip nakal dengan tidak memperhatikan limbah polusi udaranya itu akan kita panggil lalu kita juga akan melihat Apa yang harus kita lakukan dan harus ada sanksi,” ujarnya.

Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi penghentian paksa aktivitas usaha dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara di Jakarta Utara. Yakni PT Trada Trans Indonesia dan PT Tans Bara Energy. Kedua perusahaan yang diberi sanksi administratif tersebut, setelah terbukti belum mematuhi aturan pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemarkan lingkungan.


“Hal itu berdasarkan hasil temuan tim gabungan di lapangan,” ujar Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto sebagaimana dikutip dari Antara.

Dia menerankan, pemberian sanksi berdasarkan perintah/kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0054 Tahun 2023 dan Nomor e-0073 Tahun 2023. Menurutnya, tim DLH terdiri dari Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum (PPH), Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Metro Jaya mendapati kedua perusahaan itu belum memenuhi aturan pengelolaan lingkungan.


Menurutnya, unsur-unsur yang tidak ditaati antara lain belum dipasangnya jaring/net secara menyeluruh di lokasi kegiatan, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari penyimpanan batu bara. Serta belum memiliki tempat penampungan sementara limbah bahan beracun dan berbahaya.

Selain itu, ditemukan juga adanya endapan batu bara dan tebaran oli di drainase yang menuju saluran kota dan tidak memiliki tempat penampungan sementara sampah domestik.

​​​​​​Selain itu ditemukan adanya bekas pembakaran sampah. Bahkan masih ditemukan adanya puntung rokok di lokasi penyimpanan batu bara.

Mengacu pada Pasal 495 ayat (1) huruf j Peraturan Pemerintah (PP) No.22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pihak DLH DKI Jakarta berhak menghentikan sementara sebagia atatu seluruh kegiatan sepanjang ditemukan pelanggaran terhadap entitas industri dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info