Pasal 495 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Pejabat Pengawas Lingkungan hidup berwenang: …j. menghentikan pelanggaran tertentu”. Asep menegaskan pihaknya tak akan main-main terhadap perusahaan dan industri yang berkontribusi polusi udara di Jakarta. “Kami akan tindak semua perusahaan-perusahaan nakal ini, jika mereka tak mau perbaiki pengelolaan lingkungannya, DLH tak segan-segan untuk mencabut izin perusahaan itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, mengatakan sumber pencemaran atau polusi udara di Jabodetabek sebesar 44 persen berasal dari kendaraan bermotor, 34 persen PLTU, dan sisanya rumah tangga serta pembakaran lainnya. Dia mengatakan dalam rapat terbatas itu, Presiden Jokowi menegaskan semua jajarannya untuk fokus pada kegiatan penanganan pengendalian polusi udara karena dampaknya terhadap kesehatan.
“KLHK sudah melakukan langkah penegakan hukum. Tim KLHK melakukan operasi di lapangan melibatkan 100 anggota tim, ditemukan 351 industri termasuk PLTU dan PLTD sebagai sumber pencemar,” ujarnya dalam konferensi pers usai rapat terbatas yang diselenggarakan di Kantor Presiden, Senin (28/8/2023) kemarin.
Dari 351 industri itu, Siti menyebut telah diidentifikasi sebanyak 161 yang akan dilakukan pemeriksaan. Misalnya di daerah Sumur Batu, dan Lubang Buaya, ada sekitar 120 unit usaha. Di Lubang Buaya dan sekitarnya 10 unit usaha, Tangerang 10, Tangerang Selatan 15, dan Bogor 10. Tercatat sampai 24 Agustus 2023 sudah dijatuhkan sanksi terhadap 11 entitas usaha.
















