Perlu Komitmen Kuat Pemerintah-DPR Merevisi UU Peradilan Militer
Terbaru

Perlu Komitmen Kuat Pemerintah-DPR Merevisi UU Peradilan Militer

Kajian mendalam terlebih dulu sebelum merevisi UU Peradilan Militer.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Dukungan untuk merevisi UU 31/1997 sebelumnya juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Moh Mahfud MD. Apalagi beleid itu sudah masuk daftar panjang program legislasi nasional (Prolegnas) periode 2020-2024. Tapi memang revisi UU Peradilan Militer belum masuk dalam daftar Prolegnas prioritas. Makanya masih memerlukan komitmen bersama antara pemerintah dan DPR.

“Saya sependapat perlu segera dibahas,” imbuhnya.

Beberapa waktu lalu Presiden Jokowi mencatat sedikitnya 2 hal terkait polemik penetapan tersangka 2 perwira TNI aktif di Basarnas. Pertama, persoalan itu dinilai sebagai masalah koordinasi antara instansi. Masing-masing instansi diminta untuk menjalankan sesuai kewenangannya sebagaimana aturan yang berlaku. Yakni antara KPK dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

“Sudah, kalau itu dilakukan, rampung,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Kedua, Presiden Jokowi menyebut tentang evaluasi terhadap penempatan perwira TNI pada jabatan sipil. Dia menyebut semuanya akan dievaluasi tak hanya di lembaga sipil seperti Basarnas. Evaluasi itu ditujukan salah satunya untuk mencegah agar tidak terjadi lagi penyelewengan misalnya korupsi di tempat-tempat yang penting.

Kalangan masyarakat sipil sejak lama mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merevisi UU 31/1997 tapi sampai sekarang tak kunjung terwujud. Selain penetapan tersangka beberapa perwira TNI aktif di Basarnas, publik juga menyoroti tindakan puluhan anggota militer yang mengggeruduk Polrestabes Medan dimana para pelakunya tidak ada yang dijerat pidana.

Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri mengatakan kerancuan hukum yang terjadi dalam berbagai kasus yang melibatkan prajurit TNI aktif diperparah oleh UU 31/1997 yang sampai saat ini tak kunjung direvisi.  Gufron mengusulkan pemerintah dan DPR untuk segera melakukan reformasi hukum di lingkungan TNI untuk memastikan keadilan dan mencegah impunitas.

“Salah satu caranya dengan merevisi UU 31/1997 tentang Peradilan Militer karena telah mengacaukan criminal justice system di Indonesia,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info