Perlu Memperkuat Aturan Obstruction of Justice dalam RKUHP
Terbaru

Perlu Memperkuat Aturan Obstruction of Justice dalam RKUHP

Termasuk pengaturan soal rekayasa kasus dan menghilangkan barang bukti.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) itu menegaskan, Timsus mesti fokus pada wujud kongkrit perbuatan, kesempatan yang diberikan pemberi perintah. Termasuk daya upaya yang dilakukan masing-masing pelaku dalam pengolahan TKP di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga Jaksel.

“Apakah saat turunnya tim olah TKP ini ada persekongkolan, kerja sama dan kehendak yang disadari antara para peserta pelaku termasuk apakah mereka harus Bersama-sama melaksanakan kehendak tersebut yang tentunya sudah tahu risikonya,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus tewasnya Brigadir J, penyidik Timsus Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Pertama, Bharada E telah melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.  Kedua, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Ketiga, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Keempat, Ferdy Sambo ditengarai menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, keempat tersangka dengan perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Tags:

Berita Terkait