Perlu Pengaturan untuk Atasi Hambatan Industri Insurtech
Berita

Perlu Pengaturan untuk Atasi Hambatan Industri Insurtech

Peraturan OJK No. 23 Tahun 2015 membolehkan dokumen perjanjian (polisi asuransi) secara digital. Tapi, dokumen ini umumnya masih dalam bentuk cetak, menggunakan tanda tangan basah, materai, sehingga perlu pengaturan yang jelas dan lengkap.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Dokumen cetak yang saat ini masih diterbitkan perusahaan insurtech salah satunya adalah ikhtisar polis asuransi. Dokumen tersebut berisi perjanjian antara perusahaan dengan nasabah.

 

Regulasi mengenai dokumen polis asuransi digital sebenarnya sudah diizinkan regulator untuk diterbitkan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

 

Dalam Pasal 21 ayat (1) POJK 23 Tahun 2015 menyatakan Polis Asuransi diterbitkan dalam bentuk hard copy atau digital/elektronik. Penerbitan dokumen polis asuransi tersebut dapat dilakukan harus dengan persetujuan pemegang polis, tertanggung atau peserta. Sayangnya, masih ada penilaian dari pelaku usaha bahwa polis asuransi digital masih belum memiliki payung hukum, sehingga menimbulkan keraguan pelaku usaha menerbitkan polis asuransi digital ini.

 

Sementara itu, Chief Executive Officer PasarPolis, Cleosent Randing menilai peraturan yang ada saat ini sudah kondusif untuk mendorong pertumbuhan industri ini. Namun, dia mengatakan masih ada regulasi yang harus dibenahi, sehingga perlu ada diskusi bersama antara regulator dengan pelaku usaha industri asuransi untuk membahas hambatan tersebut.

 

“Dari sisi regulator saat ini sudah semakin terbuka untuk mendorong e-commerce player bisa berkarya. Memang ada challenge, tapi itu tinggal tunggu waktu dan momen yang tepat saja,” kata Cleosent.

 

Menurut Cleosent, perkembangan industri insurtech ini perlu didorong agar masyarakat merasakan manfaat dari layanan asuransi ini. Dibanding industri asuransi konvensional, bagi Cleosent, insurtech mampu memberi layanan klaim jauh lebih cepat. “Misalnya, kalau pakai asuransi perjalanan, ternyata pesawat delay, bahkan sebelum masuk pesawat klaim sudah bisa dibayarkan,” kata Cleosent.

 

Dari sisi biaya premi yang diterapkan insurtech juga jauh lebih murah dibandingkan asuransi konvensional. Bahkan, menurut Cleosent, perusahaannya menawarkan biaya premi sebesar Rp 7.000 per bulan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info