Masih belum lengkapnya regulasi insurtech juga disadari pemerintah. Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan pemerintah telah mengupayakan penyederhanaan perizinan dari 36 poin menjadi 5 poin. Menurutnya, penyederhanaan perizinan perlu dilakukan melihat layanan bisnis digital semakin dibutuhkan masyarakat.
Rudiantara menambahkan industri fintech termasuk insurtech diperkirakan akan menjadi penopang ekonomi digital di Indonesia. Bahkan, dia melihat fintech mampu meningkatkan akses jasa keuangan pada masyarakat menjadi 75 persen. “Perkembangan fintech terlihat semakin membaik dari sisi regulasi dan tingkat literasi keuangan generasi millenial,” katanya.
















