Perlu Pengaturan untuk Atasi Hambatan Industri Insurtech
Berita

Perlu Pengaturan untuk Atasi Hambatan Industri Insurtech

Peraturan OJK No. 23 Tahun 2015 membolehkan dokumen perjanjian (polisi asuransi) secara digital. Tapi, dokumen ini umumnya masih dalam bentuk cetak, menggunakan tanda tangan basah, materai, sehingga perlu pengaturan yang jelas dan lengkap.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Masih belum lengkapnya regulasi insurtech juga disadari pemerintah. Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan pemerintah telah mengupayakan penyederhanaan perizinan dari 36 poin menjadi 5 poin. Menurutnya, penyederhanaan perizinan perlu dilakukan melihat layanan bisnis digital semakin dibutuhkan masyarakat.

 

Rudiantara menambahkan industri fintech termasuk insurtech diperkirakan akan menjadi penopang ekonomi digital di Indonesia. Bahkan, dia melihat fintech mampu meningkatkan akses jasa keuangan pada masyarakat menjadi 75 persen. “Perkembangan fintech terlihat semakin membaik dari sisi regulasi dan tingkat literasi keuangan generasi millenial,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info