Perlu Pengawasan Ketat Keluar Masuknya Warga Asing
Terbaru

Perlu Pengawasan Ketat Keluar Masuknya Warga Asing

Kendati banyak kendala yang dihadapi keimigrasian akibat luasnya geografis Indonesia, pengawasan tetap dilakukan mulai sektor darat, laut, dan udara.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
DPD bersama jajaran Kemenkumham usai menggelar rapat terkait persoalan keimigrasian di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (17/1/2023). Foto: RFQ
DPD bersama jajaran Kemenkumham usai menggelar rapat terkait persoalan keimigrasian di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (17/1/2023). Foto: RFQ

Sejak dibukanya kran tenaga kerja asing masuk Indonesia di era pemerintahan Joko Widodo menimbulkan kontra di masyarakat. Banyaknya warga asing dari Tiongkok mengadu nasib di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersaing dengan tenaga kerja lokal. Terlepas hal itu, keluar masuknya warga negara asing (WNA) melalui kantor keimigrasian harus dilakukan secara ketat. Sebab, keimigrasian menjadi garda terdepan dalam menangkal masuk dan keluarnya warga asing ke wilayah Indonesia.

Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Filep Wamafma mengatakan Keimigrasian menjadi gerbang pertama dan paling akhir dalam menyaring kedatangan dan keberangkatan warga asing ke dan dari wilayah Indonesia. Sebab, pelaksanaan fungsi penyaringan kedatangan dan keberangkatan menjadi bagian dari upaya pencegahan dari tindakan keimigrasian.

Filep mengaku telah melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Jawa Timur. Namun sayangnya di lapangan masih ditemukan berbagai persoalan dalam pengawasan orang asing. Seperti halnya penggunaan tenaga kerja asing atau berbagai tindakan pendeportasian hingga pro justitia terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran.

Karenanya, DPD memerlukan penjelasan secara gamblang dari pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait persoalan pokok dalam keimigrasian. Antara lain terkait pelayanan keimigrasian bagi masyarakat di daerah, serta pengawasan terhadap lalu lintas keluar masuk orang asing yang berdampak pada keamanan.

“Untuk itu perlu dikembangkan secara bersama model pemberdayaan masyarakat daerah sebagai upaya turut memberi partisipasi bermakna dalam menunjang tugas keimigrasian,” ujar Filep Wamafma saat menggelar rapat dengan Kemenkumham di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (17/1/2023).

Anggota Komite I DPD Abdul Rachman Thaha mengatakan konflik yang terjadi di Morowali Utara terkait tenaga kerja asing. Prinsipnya, Abdul Rachman Thaha tidak anti investasi. Tapi dengan adanya UU No.11 Tahun 2020 Cipta Kerja mengakibatkan ketidakberpihakan kepada rakyat. Menurutnya, negara haruslah hadir di tengah masyarakat.

“Konflik ini tuntutan dari pekerja. Sejak terjadi pandemi Covid-19, sangat luar biasa arus tenaga asing, maka saya minta Kemenkumham harus bertanggung jawab,” ujar senator asal Sulawesi Tengah itu.

Tags:

Berita Terkait