Diskursus pembaharuan hukum acara perdata peninggalan kolonial Belanda terus mengemuka di kalangan akademisi dan praktisi. Situasi itu berkelindan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata yang sudah masuk dalam tahap penyerapan aspirasi para pemangku kepentingan di Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR. Kendati banyak materi yang dituangkan dalam RUU itu, tapi ada tiga poin yang menjadi perhatian agar dapat disempurnakan perumusannya.
“Kalau kita lihat apa yang perlu ada di RUU Hukum Acara Perdata ini? Menurut hemat saya, kalau saya baca RUU ini ada beberapa hal yang perlu kita cermati dan sempurnakan,” ujar Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani dalam sambutannya dalam diskusi daring bertajuk “Mendorong Reformasi Hukum Acara Perdata yang berdimensi Kemudahan, Kekinian, dan Inklusif”yang digelar Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI), Kamis (16/6/2022).
Arsul merinci sejumlah poin yang perlu dicermati tersebut. Pertama, terkait kepastian batasan waktu penyitaan. Menurutnya, perlu ada penyempurnaan pengaturan batasan waktu penyitaan dalam draf RUU Hukum Acara Perdata. Kedua, jangka upaya hukum. Seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali perlu adanya batasan waktu upaya hukum yang diajukan pemohon di masing-masing tingkatan.
Ketiga, kepastian pengiriman salinan putusan bagi para pihak; reformulasi keikutsertaan pihak ketiga dalam gugatan; dan reformulasi pemeriksaan acara secara singkat; serta reformulasi putusan. Keempat, soal prosedur gugatan class action atau gugatan kelompok.
Baca Juga:
- ILUNI FHUI: RUU Hukum Acara Perdata Harus Akomodir Tiga Aspek
- Pemanfaatan Teknologi dalam Hukum Acara Perdata Sebuah Keniscayaan
- RUU Hukum Acara Perdata Perlu Mengadopsi Sistem Peradilan Elektronik
Menurutnya, masih terdapat banyak yang belum diakomodir. Seperti pendaftaran elektronik, persidangan elektronik, hingga pemanggilan secara elektronik, padahal hal tersebut telah diatur dalam Perma Pengadilan Elektronik.“Ini akan menimbulkan pertanyaan dalam pembahasan,” ujarnya.
Arsul yang juga tercatat dalam daftar anggota Panja RUU Hukum Acara Perdata melanjutkan penyusunan RUU tersebut apakah menganut kodifikasi terbuka atau sebaliknya tertutup? Baginya, bila kodifikasi terbuka, membuka peluang adanya pengaturan hukum acara perdata di UU lain. “Bahkan boleh membuka seluas-luasnya terhadap lembaga peradilan menciptakan hukum acara. Tapi itu pun perlu kehati-hatian memilah mana yang menjadi materi diatur dalam UU atau Perma.”
Soal prinsip hakim dalam penanganan perkara pun perlu diatur. Seperti, apakah hakim berprinsip aktif atau pasif dalam penanganan perkara perdata. Tapi, pengaturannya bergantung pada politik hukum dalam pembentukan hukum acara perdata antara DPR dan pemerintah. Termasuk pula bagaimana menyikapi gugatan beriktikad buruk yang tujuannya menunda atau bahkan menghalang-halangi eksekusi objek gugatan yang sebenarnya tidak bermasalah.
Ketua Bidang Studi Hukum Acara FHUI, Yoni Agus Setyono berpandangan draf RUU Hukum Acara Perdata sejatinya telah lama disusun ahli yang tergabung dalam tim penyusun. Hanya saja saat itu belum sampai ke meja DPR. Menurutnya, saat ini draf RUU masih terdapat kekurangan hal wajar. Sebagai orang yang pernah terlibat dalam penyusunan draf RUU, materi muatannya pernah diperdebatkan asosiasi dosen hukum acara perdata. “Meski ada beberapa kekurangan di dalamnnya, itu soal teknis,” ujarnya.
Tapi Yoni Agus mengaku heran dengan politik hukum pemerintah yang tidak mengakomodir pengaturan e-court dalam draf RUU. Malahan, pengaturan pembuktian masih menggunakan persidangan secara tatap muka. Menurutnya, persidangan acara biasa dan cepat seperti gugatan sederhana telah diatur dalam draf RUU perlu mengadopsi Perma No.2 Tahun 2015 jo Perma No.4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Begitu pula dengan pengaturan gugatan class action telah dirumuskan pengaturannya dalam dalam draf RUU kala itu. Tapi memang setelah bertahun-tahun tak ada perkembangan nasib RUU Hukum Acara Perdata terjadi beberapa perubahan. Namun begitu, Yoni menegaskan e-court menjadi keharusan masuk dalam draf RUU dengan mengadopsi Perma No.1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan.
















