Dalam perayaan Hari Pers Nasional, Dewan Pers menyelenggarakan Konvensi Nasional Media Massa pada Selasa (8/2) di Provinsi Sulawesi Tenggara. Konvensi ini dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Johnny G. Plate dan sederet jurnalis dari media-media di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Menkominfo mengatakan bahwa di tengah berbagai keterbatasan yang ditimbulkan akibat pandemi Covid-19, dunia terus didorong untuk melakukan transformasi digital termasuk industri media.
“Perubahan besar yang diakibatkan oleh kemajuan teknologi digital, telah menjadi orientasi sekaligus solusi yang dapat menembus keterbatasan memperluas perspektif dan jangkauan sekaligus mempercepat proses di berbagai lini kehidupan termasuk di industri media,” jelasnya.
Ia melanjutkan ada perubahan yang cukup signifikan yang terjadi di sektor konsumsi media selama satu dekade terakhir. (Baca: Wapres: Publisher Rights Penting Guna Menjaga Ekosistem Media)
“Konsumsi media konvensional mengalami tren yang terus menurun, tren tersebut dilihat dari konsumsi media cetak yang turun hingga 50%, media televisi yang turun hingga 24%, industri radio yang turun sebesar 19%. Namun, disisi lain diikuti oleh kenaikan dari media berbasis desktop yang mengalami peningkatan konsumsi sebesar 25% dan media berbasis seluler yang mengalami kenaikan lebih dari 460%,” sambungnya.
Adanya berbagai kemajuan teknologi yang terus berlangsung di tengah kehidupan masyarakat membuat pemerintah harus terus berusaha meningkatkan kebijakan di tengah derasnya arus digitalisasi teknologi.
“Pemerintah terus berusaha untuk memastikan fair level of playing field dan konsistensi antar pemangku kepentingan, yang salah satu tujuannya untuk menjembatani orientasi bisnis serta orientasi jurnalistik agar kemajuan dan kemanfaatan teknologi digital dapat berjalan secara optimal dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat,” lanjutnya.
Menurut Menkominfo, penting mempunyai payung-payung hukum dan regulasi yang memadai. Melalui Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang saat ini masih dalam proses judicial review, dilihat dari sisi substansinya bahwa pengesahan UU tersebut mempercepat proses digitalisasi media broadcasting.
“Melalui regulasi ini, konten informasi yang disediakan oleh jurnalis bisa di digitalisasikan dan cakupannya lebih luas dengan siaran lebih baik,” ujarnya.
Saat ini, Indonesia memiliki regulasi penanganan konten digital yang diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta berbagai perubahanya, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik dan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Dalam acara tersebut, ia juga menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo turut memberikan arahan agar mengkaji regulasi-regulasi tersebut untuk menjaga hubungan antara media massa publisher, platform digital serta koeksistensi ekosistem media di Indonesia.
Agar terciptanya konvergensi dan permainan yang adil di ruang digital antara media konvensional dan media baru, maka regulasi maupun aturan pelaksanannya harus segera dilaksanakan.
“Kami akan mengkaji payung hukum yang sesuai untuk menjadi substansi dalam jurnalisme berkualitas dan tanggungjawab. Serta menjadikan platform digital sebagai regulasi primer dengan memperhatikan draft usulan publisher rights dewan pers dan media yang berkelanjutan,” katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bentuk payung hukum tersebut akan disesuaikan dengan ruang regulasi yang ada, apakah dalam format undang-undang atau dalam format lainnya seperti Peraturan Pemerintah.
Payung hukum mengenai regulasi publisher rights perlu mengacu pada pengukuran kinerja di negara lain yang sudah lebih dulu dilakukan, seperti payung hukum Australia atau Kanada yang terlebih dahulu mempunyai regulasi sejenis.
Kominfo juga akan mengambil langkah-langkah koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menyusun beragam regulasi, respon perkembangan digital khususnya regulasi publisher rights untuk menunjang konvergensi media.
Menkominfo turut menyinggung orientasi bisnis media yang baik akan tercermin dari orientasi jurnalistik yang berkualitas. Dimana kualitas berbasis data dan analisis atas pendekatan teoritis yang memadai. Terlebih di era digital kemajuan teknologi digital seperti big data, kecerdasan buatan hingga metaverse yang dapat memperkaya dan analisis bagi produksi dan distribusi konten industri media.
Sependapat dengan Menkominfo, Roberto A. M. Purba selaku CEO Ayo Media Network mengatakan untuk mengimplementasikan jurnalisme yang berkualitas, jurnalis juga harus memiliki tanggung jawab sosial.
“Industri media massa tidak melulu soal berbisnis, lebih dari itu ada tanggung jawab sosial yang diemban. Di Ayo Media Network, kami megembangkan banyak etika kejurnalistikan yang dipakai untuk membuat berita yang baik, menjadikan informasi yang baik yang bertujuan untuk memberikan nutrisi yang bagus untuk pembaca yang nantinya akan berpengaruh ke bisnis,” ungkapnya.
















