Dalam setahun terakhir, Kejaksaan telah menerapkan restorative justice (keadilan restoratif) terhadap perkara-perkara tindak pidana umum. Namun belakangan bakal pula menyasar perkara tindak pidana korupsi untuk kategori ringan atau minor yakni nilai kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta. Meski menuai polemik, penerapan restorative justice terhadap perkara korupsi minor diusulkan harus dengan syarat ketat.
Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad mengatakan pada dasarnya mendukung implementasi restorative justice dalam kasus korupsi yang besaran kerugian keuangan negaranya di bawah Rp50 juta.
“Pendekatan restoratif memiliki potensi besar untuk diterapkan ke dalam sistem peradilan pidana sebagai alternatif pilihan dalam penanggulangan tindak pidana korupsi di Indonesia,” ujar Suparji Ahmad dalam sebuah diskusi yang digelar secara hybrid, Selasa (8/3/2022).
Dia tak menampik korupsi sebuah perilaku keji, tapi sebaiknya tak semua jenis korupsi berakhir di balik jeruji besi. Menurutnya, bila tindak pidana korupsi hanya merugikan negara dalam jumlah kecil (tiny corruption), tak perlu dituntut hingga ke pengadilan. Di negara China yang dikenal dengan praktik hukuman mati bagi koruptor, nyatanya terhadap tindak pidana korupsi dalam skala kecil tidak dilakukan penuntutan.
Baca:
- Penerapan Restorative Justice Menyasar Perkara Korupsi Ringan
- Penjelasan Kejaksaan Soal Polemik Korupsi Di Bawah Rp50 Juta
Namun demikian, diperlukan syarat ketat dalam penerapan restorative justice terhadap perkara korupsi minor. Selain memperhatikan jumlah kerugian negara yang sangat kecil, penerapan restorative justice harus memperhatikan adanya mens rea(niat jahat) atau tidak. Kejaksaan perlu melihat sebab pelaku terjebak atau melakukan tindak pidana korupsi. Misalnya karena kebutuhan mendesak atau mencari keuntungan pribadi.
“Pendekatan restoratif bagus untuk dijalankan dengan syarat yang ketat, setidaknya dua unsur utama yaitu jumlah kerugian keuangan negara yang sangat kecil dan tidak unsur niat jahat untuk korupsi (mens rea). Misalnya, pelaku merupakan korban dari sistem dan tidak ada niat jahat untuk melakukan korupsi. Namun pelaku tetap diminta pertanggungjawabannya dalam bentuk pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) ini.
Menurutnya, pendekatan tersebut tak berarti memberikan toleransi atau permisif terhadap tindak pidana korupsi. Tapi, menjadi langkah mengedukasi dan menjerakan pelaku dengan memperhatikan unsur subyektif dan obyektif terjadinya perbuatan tersebut. Serta memberikan pengawasan yang ketat dalam implementasinya, sehingga tidak adanya ruang konspirasi.
Menanggapi perbandingan korupsi Rp50 juta dengan kasus pencurian Rp5 juta, bagi Supardji tentu berbeda. Sebab, korupsi dengan kerugian keuangan negara Rp50 juta, korbannya adalah negara. Sementara pencurian Rp5 juta korbannya adalah perseorangan. Karenanya, pemaafan terhadap korupsi Rp50 juta tak dapat disandingkan dengan pencurian Rp5 juta yang tidak dimaafkan. Alhasil memunculkan pandangan adanya ketidakadilan.
“Negara sebagai korban bisa saja memaafkan korupsi 50 juta karena biaya penindakan begitu besar, sehingga bertambah rugilah negara. Demikian juga pencuri Rp5 juta dapat dimaafkan oleh korban pencurian selanjutnya disetujui oleh negara selaku pihak dalam perkara pidana,” ujarnya.
Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Firman Wijaya berpandangan sebagai pemegang wewenang dominus litis, menjadi dilema Kejaksaan dalam melawan nalar sosial etis. Sebab, publik menghendaki terhadap pelaku korupsi harus diganjar hukuman, apalagi merugikan keuangan negara.
Menurutnya, kekuatan sistem peradilan merupakan kekuasaan yang cenderung sulit diukur dari aspek proporsionalitas dan subsidiaritas. Karenanya perlu metode, seperti rules, opportunity, capacity, interest, procedure, ideology. Tujuannya untuk mencegah efek bias penegakan hukum.
Firman yang juga menjabat Asisten Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Hukum itu menilai, regulasi dan konsepsi restorative justice tersebar di sejumlah peraturan perundang-undangan. Seperti Pasal 82 KUHP hak menuntut hapus dengan pembayaran denda maksimum. Kemudian Pasal 98 KUHAP pembayaran tuntutan ganti rugi dalam perkara pidana; Pasal 5 ayat (1) UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur diversi dalam kasus anak.
Selanjutnya, Pasal 84 ayat (3) UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Pasal 1 butir 13 dan 14 UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang mengatur restitusi dalam perkara perdagangan orang. Ada pula Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian ada pula penyelesain perkara di luar pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) KUHP yang disebut dengan afkoop. Yakni kewenangan menuntut pelanggaran yang diancam dengan pidana denda saja menjadi hapus kalau dengan sukarela dibayar maksimum denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan penuntutan telah dimulai.
Namun Firman mengingatkan dalam penerapan restorative justice perkara korupsi minor membutuhkan cara untuk menjelaskan ke publik sebagai bagian mewujudkan kemanfaatan hukum dan keadilan yang perlu digaungkan. Namun demikian, semua tetap berada di tangan penuntut sebagai pengguna asas oportunitas. “Yakni kewenangan jaksa untuk menuntut atau tidak menuntut perkara di luar pengadilan,” katanya.
















