Perlu Tidaknya UU Khusus Soal Penyadapan
Berita

Perlu Tidaknya UU Khusus Soal Penyadapan

Peneliti ICW menilai desakan pembuatan UU Penyadapan hanyalah perlawanan balik dari DPR.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Perlu Tidaknya UU Khusus Soal Penyadapan
Hukumonline

Kewenangan penyadapan yang dimiliki sejumlah lembaga penegak hukum menjadi sorotan publik. Kewenangan penyadapan KPK, misalnya. DPR sedemikian ngotot agar penyadapan dilakukan tidak serampangan. Itu sebabnya, penyadapan perlu diatur lebih rinci dalam sebuah undang-undang. Praktiknya, penyadapan yang dilakukan sejumlah lembaga penegak hukum hanya didasarkan pada mekanisme Standar Operasional Prosedur (SOP).

Sekretaris Komisi Hukum Nasional (KHN) Mardjono Reksodiputro mengatakan, terdapat berbagai perundangan yang mendefinisikan dan memberikan kewenangan penyadapan. Sayangnya, pemberian kewenangan itu berbeda-beda. Menurutnya, diperlukan aturan khusus yang mengatur tentang penyadapan. Sekalipun penyadapan telah dituangkan dalam Revisi KUHAP, toh Mardjono berpandangan belum lengkap.

“Makanya perlu diatur secara detail dalam UU khusus. Sehingga nantinya, UU khusus penyadapan dapat menjadi payung hukum,” kata Mardjono, Rabu (24/7).

Menurutnya, pembentukan UU khusus penyadapan telah diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi. UU khusus penyadapan, lanjut Mardjono, tidak hanya berlaku bagi KPK, tapi berlaku bagi semua lembaga penegak hukum yang diberikan kewenangan penyadapan.

“Harus ada satu payung hukum dan berlaku untuk semua. Jadi ada peraturan yang lebih kuat dan rinci,” ujarnya.

Menurut Mardjono, dalam membongkar tindak pidana khusus, tidak melulu hanya menggunakan cara penyadapan. Terkadang, penyadapan dilakukan dengan cara lain yakni penjebakan. Untuk itu, aturan penyadapan pelu merinci kejahatan apa saja yang dapat diterapkan dengan cara menyadap. Pasalnya, penyadapan jika dilakukan secara serampangan boleh jadi melanggar hak asasi.

“Terpenting, yang memegang hasil penyadapan itu tidak menggunakan hasil sadapan. Makanya penyadapan itu awalnya harus jelas mencari bukti apa saja. Sehingga yang tidak terkait dengan perkara korupsi misalnya tidak usah,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: