Perlukah Indonesia Memperjuangkan Kepentingan atas Orbit Geostasioner?
Kolom

Perlukah Indonesia Memperjuangkan Kepentingan atas Orbit Geostasioner?

Perjuangan Indonesia melalui forum UNCOPUOS layak terus didukung, terutama pada masa transformasi di mana LAPAN kini terserap dalam BRIN.

Dalam kaitannya dengan gagasan penerapan special and differential treatment pada GSO, prinsip ini dirancang untuk mendorong negara berkembang agar dapat mengembangkan teknologi keantariksaan. Berbicara teknologi tentu tidak dapat dilepaskan dari rezim multilateral export control sebagaimana turut menjadi faktor penentu. Hal ini akan membatasi sejauh mana negara maju akan memberikan bantuan teknis atau alih teknologi kepada negara berkembang yang tidak tergabung dalam rezim tersebut.

Pada akhirnya, prinsip special and differential treatment akan memberikan kesempatan lebih bagi negara berkembang dalam mengakses slot GSO. Konsep daftar tunggu ITU terkait slot GSO perlu ditinjau ulang agar negara berkembang sebagaimana umumnya minim dana memiliki kesempatan kedua dalam mempertahankan slot orbit; atau kesempatan lebih cepat memperoleh slot GSO jika urgensi dapat dibuktikan. Indonesia sendiri telah merasakannya pada kasus satelit Satkomhan orbit 123.

Maka perjuangan Indonesia melalui forum UNCOPUOS layak terus didukung, terutama pada masa transformasi di mana Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) kini terserap dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Indonesia memiliki kesempatan untuk tercatat dalam sejarah sebagai negara yang memperjuangkan dan mewujudkan status antariksa sebagai province of all mankind.

*)Ridha Aditya Nugraha adalah Air and Space Law Studies, Universitas Prasetiya Mulya dan Yaries Mahardika Putro adalah Dosen Hukum Udara dan Ruang Angkasa, Fakultas Hukum Universitas Surabaya.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait