“Menangani bank gagal harus cepat sekali. Karena jika satu bank bermasalah, yang lain juga bisa ikut bermasalah,” kata Sigit.
Ia juga sependapat dengan Yunus bahwa RUU JPSK penting untuk segera disahkan. Menurutnya, jika ke depan terjadi penyelamatan terhadap bank gagal berdampak sistemik, meskipun ada FKSSK tapi belum ada UU JPSK maka rentan dipersoalkan secara hukum lagi.
“Serahkan definisi sistemik itu kepada FKSSK. Mereka yang tahu apakah akan berdampak sistemik atau tidak kepada bank lain,” kata Sigit.
Saat Krisis
Terpisah, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengingatkan bahwa dana talangan kepada Bank Century dalam bentuk Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) diberikan saat krisis 2008. Bahkan, prosesnya melalui serangkaian diterbitkannya sejumlah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
“Pada 2008 di bulan November itu, kondisi Indonesia dalam keadaan krisis, jadi indikator-indikator ekonomi sedang dalam keadaan krisis dan kita sama-sama tahu bahwa pada saat itu nilai tukar dari Rp9.000 naik ke Rp12.000, sampai dikeluarkan tiga Perpu oleh pemerintah dan juga pada pasar modal anjlok,” kata Agus seusai diperiksa KPK.
Agus Martowardojo dipanggil sebagai saksi kasus Century dalam kapasitasnya sebagai mantan direktur utama Bank Mandiri yang dimintai pendapatnya dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 20-21 November 2008. Meski mengungkapkan tidak berwenang untuk memutuskan pemberian dana talangan kepada Bank Century karena dianggap sebagai bank gagal berdampak sistemik, Agus mengisyaratkan kebijakan tersebut menjaga perekonomian Indonesia.
“Pada 2008 itu justru memberikan kebijakan yang baik sehingga ekonomi kita tetap terjaga harus bisa terlindungi,” jelas Agus.
Sedangkan pihak yang berwenang untuk memutuskan suatu keputusan dalam rapat KSSK adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia Boediono saat itu. “Forum KSSK itu diputuskan oleh yang mempunyai kewenangan dan kewenangan itu dimiliki oleh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia,” ungkap Agus.
Agus juga mengaku tidak tahu mengenai dana sebesar RP2,2 triliun dari FPJP untuk Bank Century yang langsung ditempatkan di Bank Indonesia dalam bentuk Sertifikat Bank Indoneisa (SBI) seperti yang disampaikan oleh mantan pemilik Bank Century Robert Tantutar. “Saya tidak bisa jelaskan, nanti saya minta deputi saya menjelaskan karena saya tida tahu statusnya itu,” pungkasnya.
















