Perlunya Aturan Pelaporan Keberlanjutan Demi Hindari Potensi Risiko Greenwashing Perusahaan
Utama

Perlunya Aturan Pelaporan Keberlanjutan Demi Hindari Potensi Risiko Greenwashing Perusahaan

Regulator, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perlu menetapkan aturan yang lebih tegas terkait standar pengukuran keberlanjutan agar laporan tidak semata bersifat kualitatif.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

“Harapan saya, kita sebagai praktisi hukum bisa ikut memberi rekomendasi kepada pemerintah, supaya ada aturan yang jelas soal ini. Saat ini kita juga masih menunggu kepastian soal assurance laporan keberlanjutan,” katanya.

Ia menyoroti belum adanya regulasi yang mengatur secara tegas siapa pihak yang berwenang memberikan assurance atas laporan keberlanjutan. Febryanti yang merupakan akuntan profesional bersertifikasi Certified Public Accountant (CPA), itu menyebut berbeda dengan profesi akuntan publik yang memiliki lisensi dan mekanisme pertanggungjawaban jelas, bidang sustainability assurance dinilai masih abu-abu.

“Sampai sekarang belum ada aturan yang jelas siapa yang boleh melakukan assurance keberlanjutan. Akibatnya, banyak lembaga yang menerbitkan sertifikasi, dengan standar yang berbeda-beda,” ujarnya.

Febryanti mencontohkan beberapa standar yang saat ini digunakan, seperti AA1000 dari Accountability, ISO, hingga skema sertifikasi tertentu. Namun, ia menekankan masing-masing assurer umumnya hanya memahami standar tertentu, sehingga belum tentu relevan jika perusahaan menggunakan standar yang berbeda.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pengaturan yang lebih jelas terkait standar pengukuran dan assurance laporan keberlanjutan. Menurut dia, ketiadaan standar metrik yang baku membuat perusahaan bebas menentukan indikatornya sendiri, sehingga membuka ruang penafsiran yang luas.

“Kalau laporan keuangan kan aturannya sangat jelas, ada PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) untuk setiap skenario. Di keberlanjutan, kita belum sampai ke tahap itu. Perusahaan membuat roadmap dan scenario testing sendiri tanpa acuan yang seragam,” ujar Febryanti.

Ia mendorong regulator, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk mulai menetapkan aturan yang lebih tegas terkait standar pengukuran keberlanjutan agar laporan tidak semata bersifat kualitatif.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info