“Paling tidak harus ada metrik pengukuran yang ditetapkan. Supaya tidak semuanya narasi, tapi bisa diuji dan dibandingkan,” katanya.
Febryanti menambahkan, dalam penyusunan laporan keberlanjutan, setiap isu material seharusnya dianalisis dari sisi risiko dan peluang. Ia menegaskan, kegagalan mencapai target, termasuk target net zero, bukanlah persoalan utama selama diungkapkan secara jujur dan disertai rencana perbaikan.
“Tidak apa-apa target tidak tercapai. Yang penting di-disclose, dijelaskan penyebabnya, dan bagaimana rencana ke depannya. Itu jauh lebih aman dibanding mengklaim berlebihan,” ujarnya.

Managing Partner SW Counselor at Law, Agustinus Prajaka Wahyu Baskara, dalam Pelatihan Hukumonline bertajuk Sustainability Law: Best Practice bagi Profesional Hukum di Jakarta, Selasa (16/12). Foto: HFW
Sementara itu, Managing Partner SW Counselor at Law, Agustinus Prajaka Wahyu Baskara, menilai kondisi transisi kerangka hukum berkelanjutan menjadi tantangan utama dalam penerapan sustainability law. Menurutnya, ketika kewajiban hukum belum bersifat mandatory dan panduannya belum jelas, laporan keberlanjutan rentan hanya menjadi dokumen.
“Posisinya sekarang masih transisi. Masih voluntary, panduannya belum begitu jelas, template-nya juga belum matang. Akhirnya yang muncul hanya aspek formal, sementara materialnya seadanya,” ucapnya pada kesempatan yang sama.
Ia berpandangan, lanskap hukum keberlanjutan yang ideal seharusnya disusun secara terpadu dan bersifat wajib, sehingga perusahaan memiliki satu rujukan kepatuhan yang jelas. Namun, ia mengakui kewajiban penuh belum dapat diterapkan karena infrastruktur hukum dan teknisnya belum sepenuhnya siap.
“Ini konstruksi hukumnya kan masih transisional, jadi mau mewajibkan kalau infrastrukturnya belum memadai, belum siap gitu,” tandasnya.
















