Perlunya Dibentuk Badan Pengelola Tapera
RUU Tapera

Perlunya Dibentuk Badan Pengelola Tapera

Kerja sama dengan perbankan dikhawatirkan menaikkan bunga kredit.

RFQ
Bacaan 2 Menit

Badan pengelola Tapera, lanjutnya hanya bertugas untuk mengelola dana tersebut agar dikembangkan dan bermanfaat bagi masyarakat. “Kalau undang-undang ini disetujui, maka akan menjadi strategis. Jadi menabung sambil beramal,” imbuhnya.

Yoseph mengingatkan RUU ini tak dapat mengatasi semua persoalan. Pasalnya RUU Tapera hanya mengatur pembiayaan pengajuan kredit rumah relatif terjangkau dengan jangka waktu panjang.

“Jadi jangan anggpa ini bisa mengatasi semuanya, karena pokok permasalahan pengadaan rumah adalah pembiayaan. Tapera ini untuk pembiayaan rumah. Upaya ini mendekatkan masyarakat ke akses perbankan, sehingga tidak sulit,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Sekretaris Menteri Perumahan Rakyat (Sesmenpera) Agus Sumargiarto mengatakan pemerintah mendukung penuh RUU Tapera. Usulan pembentukan badan pengelola Tapera juga dinilai tepat.

Menurutnya, dalam pelaksanaan RUU Tapera nantinya akan melibatkan sejumlah kementerian. Misalnya Kementerian Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja dan Trasmigrasi, Kementerian BUMN dan BPN.

Meski mendukung penuh usulan pembentukan badan tersebut, Agus menilai ada beberapa hal yang perlu dicermati terkait badan tersebut. Menurutnya, usulan dalam RUU Tapera badan tersebut harus berbadan hukum. Oleh karena itu, mekanismenya harus diatur secara ketat siapa yang akan duduk di badan tersebut. Pasalnya, bukan tidak mungkin badan tersebut akan menjadi sorotan masyarakat lantaran mengelola dana rakyat dalam pengajuan kredit rumah.

Ia memberi catatan, badan tersebut harus mampu mengawasi masyarakat yang mengajukan rumah layak hanya memiliki kesempatan satu kali.Ia juga berharap, tak hanya pekerja yang mendapat prioritas dilayani badan tersebut tetapi masyarakat luas. “Nanti tidak boleh ada rumah untuk investasi bagi pemohon kredit,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait