“Kami menyambut gembira seminar ini. Kita memerlukan pengkodifikasian terhadap berbagai naskah hukum yang tersebar di banyak peraturan perundangan,” ujarnya.
Yusril juga menyambut inisiatif masyarakat sipil yang secara aktif menyusun kajian, rekomendasi, bahkan konsep awal kodifikasi. Pemerintah, tegasnya, tidak melihat partisipasi publik sebagai ancaman, melainkan sebagai kontribusi penting dalam memperbaiki arsitektur hukum pemilu.
“Saya ingin menyampaikan secara tegas di podium ini bahwa pemerintah menyambut inisiatif masyarakat sipil dalam mendorong reformasi pemilu yang lebih adil, inklusif, dan berintegritas,” ucapnya.
Ia bahkan memberi ruang jika masyarakat sipil dapat menyusun draf utuh yang bisa dipertimbangkan pemerintah. “Jika perlu sampai satu draft bagaimana sebenarnya kodifikasi Undang-Undang Pemilu itu sendiri,” tuturnya.
Dalam forum tersebut, Yusril juga menyinggung persoalan belum terjawabnya pertanyaan terkait siapa yang ideal menyusun draf awal revisi UU Pemilu. Ia mengakui Pemerintah dan DPR sama-sama menyiapkan rancangan, sementara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu pusat-daerah turut mempengaruhi arah pembahasan.
“Sekarang ini pemerintah menyiapkan, DPR juga menyiapkan. Dua-duanya mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi terkait threshold dan pemisahan pemilu pusat dengan pemilu daerah,” jelasnya.
Selain itu, ia mengakui perubahan desain pemilu pascaputusan MK membuat penyelenggaraan teknis menjadi semakin kompleks. Hampir seluruh aspek strategis kepemiluan pernah dibatalkan MK, mulai dari syarat usia capres dan cawapres, kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah, persyaratan peserta pemilu DPD, terkait daerah pemilihan hingga verifikasi parpol. Kondisi ini tak hanya membingungkan penyelenggara, tapi juga calon peserta pemilu yang harus menentukan langkah politiknya.
















