Perlunya Kodifikasi Hukum Pemilu, Menko Yusril Buka Pintu Masukkan Inisiatif Masyarakat Sipil
Terbaru

Perlunya Kodifikasi Hukum Pemilu, Menko Yusril Buka Pintu Masukkan Inisiatif Masyarakat Sipil

Pemerintah tidak melihat partisipasi publik sebagai ancaman, melainkan sebagai kontribusi penting dalam memperbaiki arsitektur hukum pemilu.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

Menurutnya, dalam kondisi seperti ini kodifikasi menjadi kebutuhan mendesak. Ia berharap konsep dari akademisi, masyarakat sipil, dan lembaga pengkaji pemilu dapat mempercepat penuntasan desain hukum pemilu secara lebih jelas, linear, dan sederhana bagi seluruh pemangku kepentingan.

Lebih jauh, Yusril membuka peluang besar bagi kontribusi publik untuk ikut menyusun solusi hukum ke depan.

“Ini memang kita sedang sibuk memikirkan semua ini. Mudah-mudahan, apa yang sedang disiapkan di DPR, dan disiapkan oleh pemerintah, dan mungkin koalisi masyarakat sipil lebih dulu menyiapkan draft ada manfaatnya juga bagi pemerintah,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan lembaganya memperoleh mandat untuk mulai membahas UU Pemilu dalam Program Legislasi Nasional tahun 2026. Untuk memastikan proses pembahasan berjalan lebih terarah, ia menjelaskan DPR telah menyiapkan tiga skema meaningful participation sebagai mekanisme partisipasi publik yang akan diterapkan selama proses legislasi.

Tahap pertama adalah procedural participation, yaitu dengan melibatkan pihak-pihak yang selama ini terlibat dan memiliki kepentingan langsung terhadap norma pemilu yang akan direvisi. Tahap kedua, analytical participation, dilakukan dengan menghadirkan para ahli serta pihak yang memiliki kapasitas analisis dalam isu kepemiluan. Sementara tahap ketiga, substantive participation, akan difokuskan pada pihak yang paling tepat dan relevan, sehingga masukan yang disampaikan dapat langsung terintegrasi ke dalam rancangan perubahan norma.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info