Perlunya Penyusunan RDTR Secara Tepat untuk Proses Kemudahan Berusaha
Terbaru

Perlunya Penyusunan RDTR Secara Tepat untuk Proses Kemudahan Berusaha

Sayangnya, sejauh ini sistem RDTR belum terintegrasi dengan OSS Berbasis Risiko. RDTR yang tersedia masih sangat terbatas dan belum lengkap.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Menurutnya, untuk RDTR ini juga memberatkan UMK. Dulu, katanya, di DKI Jakarta untuk UMK bisa melakukan usaha dari rumah, tapi saat ini karena ada aturan tata ruang dan pernyataan output OSS, UMK harus sesuai tata ruang sehingga pebisnis UMK protes kenapa UMK harus sesuai dengan zonasi tata ruang.

Sementara, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Research Institute Agung Pambudi mengharapkan sistem OSS berbasis risiko dapat terintegrasikan dengan seluruh sistem perizinan usaha di seluruh daerah, sehingga dapat membantu pemerintah daerah dalam menyusun rencana pengembangan ekonomi daerah.

"Tidak sekadar gambaran umum sektor unggulan daerah, namun secara jelas rencana bisnisnya, di dalamnya harus terlihat prioritas utama pengembangan bisnis dalam hal trade, tourism, investment. Kemudian tiap daerah juga harus jelas menyusun strategi pemasaran termasuk menggunakan platform digital," ujar Agung.


Agung menilai, rencana bisnis yang jelas dan terarah dapat menarik lebih banyak investasi baru ke daerah. Di samping itu, penerapan di lapangan baik perizinan, akses terhadap lahan, ketenagakerjaan, dan perpajakan diharapkan juga dapat dipermudah agar investasi bisa direalisasikan dengan cepat.


"OSS berbasis risiko ini semakin menegaskan keseriusan pemerintah memperbaiki iklim investasi nasional," kata Agung.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah meresmikan peluncuran OSS berbasis risiko pada Senin, 9 Agustus 2021 lalu. OSS berbasis risiko ini adalah layanan perizinan secara daring yang terintegrasi, terpadu, dengan paradigma perizinan berbasis risiko. Tujuan OSS berbasis risiko ini bertujuan untuk membuat iklim kemudahan berusaha di Indonesia semakin baik. Pada sistem ini, izin usaha akan disesuaikan dengan risikonya dan untuk jenis usaha berisiko rendah hanya membutuhkan perizinan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sebagai salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha, dibutuhkannya Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR). “Untuk KKPR ini, yang disasar adalah daerah yang telah memiliki RDTR. Ini yang kami tekankan pada Pak Wali Kota, RDTR menjadi mesinnya OSS. Jangan dibayangkan lagi jika nanti ada permohonan kesesuaian tata ruang dari pelaku usaha seperti sebelumnya, karena ini bentuknya sudah sistem. Makanya perlu kehati-hatian untuk menyusun RDTR,” tuturnya.

Tags:

Berita Terkait