Permenkumham Paralalegal, antara Kuantitas dan Kualitas?
Kolom

Permenkumham Paralalegal, antara Kuantitas dan Kualitas?

​​​​​​​Pemerintah seharusnya menyempurnakan atau merevisi beberapa ketentuan di dalam Permenkumham Paralegal.

Bacaan 2 Menit

 

Bila merujuk pada Permenkumham Paralegal, secara implisit pengertian paralegal bisa dilihat dalam Pasal 2 yang menyatakan: “Paralegal yang diatur dalam Peraturan Menteri ini merupakan paralegal yang melaksanakan pemberian bantuan hukum dan terdaftar pada Pemberi bantuan hukum.” Pengertian dalam Pasal 2 Permen Paralegal ini bila ditafsirkan secara sistematis dengan merujuk pada Pasal 12 Permen Paralegal, maka paralegal adalah orang yang melaksanakan pendampingan hukum baik litigasi[7] maupun non-litigasi (layaknya advokat).

 

Tentu adanya pengertian paralegal sebagaimana dimaksud dalam Permen paralegal telah menggeser makna atau sifat (nature) tentang paralegal itu sendiri. Sebab Permenkumham Paralegal telah memberikan hak bagi paralegal untuk menjalankan tugas-tugasnya (litigasi) layaknya seorang advokat.

 

Padahal sebagaimana kita tahu, seorang sarjana hukum saja yang sudah mengikuti pendidikan profesi advokat dan melaksanakan magang selama 2 (dua) tahun belum diizinkan untuk berlitigasi di sidang pengadilan sebelum ia dilantik dan disumpah oleh pengadilan Tinggi. Namun Permenkumham Paralegal ini sekali lagi telah memberikan hak yang begitu besar kepada paralegal layaknya advokat.

 

Oleh karena itu, bisa disimpulkan bahwa pengertian paralegal dalam peratura menteri ini jelas telah melampauai sifat (nature) paralegal itu sendiri dan telah memposisikan kedudukan paralegal sama layaknya advokat.

 

2. Kewenangan paralegal yang besar layaknya advokat, tidak diimbangi dengan syarat yang mumpuni layaknya advokat

Syarat untuk dapat direktrut menjadi paralegal sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 Permenkumham Paralegal adalah:

  1. warga negara indonesia;
  2. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
  3. memiliki pengetahuan tentang advokasi masyarakat; dan atau
  4. memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait