Bisa saja proses hukum atas suatu tindak pidana penistaan terhadap agama dihentikan dengan tiga alasan. Pertama, tidak cukup alat bukti. Kedua, bukan merupakan suatu tindak pidana. Ketiga, dihentikan demi hukum karena belum mencukupi syarat formal dan materiel.
Contohnya adalah kasus Ade Armando yang diberikan SP3 terkait dugaan penistaan agama. Ia saat itu mengatakan, “Allah bukan orang Arab!”. Selama proses penyelidikan dan penyidikan, keterangan ahli menilai perkataan itu tidak memenuhi unsur tindak pidana penistaan agama.
Pada akhirnya, siapa saja yang berani berbuat harus berani bertanggung jawab!
*)Setiawan Jodi Fakhar, S.H., adalah Associate pada Widjaja, Effendy & Mukianto Law Firm.
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. |

















