Dalam perkembangannya, Pendeta Gilbert Lumoindong sudah mengakui kesalahan dan kekhilafannya. Ia sudah meminta maaf kepada masyarakat muslim Indonesia. Iktikad baik tersebut diwujudkan dengan menemui ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia. Keterangan permohonan maafnya pun disiarkan berita nasional.
Perkembangan terkini, Pendeta Gilbert dilaporkan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 25 April 2024. Dia dilaporkan dengan dugaan Pasal 156a KUHP tentang tindak pidana penodaan agama yaitu, “Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500”.
Kronologi di atas memunculkan sebuah pertanyaan. Apakah proses hukum penyelidikan dan penyidikan akan dihentikan jika pelaku penistaan agama menyampaikan permohonan maaf?
Proses penyelidikan dan penyidikan mengatur bahwa kepolisian akan mencari bukti-bukti tindak pidana dari peristiwa hukum yang terjadi, Jika pelaku sungguh melakukan penistaan agama, statusnya akan menjadi tersangka. Ia bisa mengalami sejumlah upaya penyidik mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan, sampai penyerahan berkas kepada penuntut umum.
Jika dalam proses penyidikan dan penyelidikan tidak ditemukan alat bukti telah terjadi tindak pidana penistaan agama, kepolisian akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
SP3 akan diterbitkan jika telah ada pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana. Penghentian ini adalah kewenangan penyidik sebagaimana diatur Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Isinya menyatakan, "Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya".
Memang telah nyata iktikad baik dari Pendeta Gilbert untuk meminta maaf kepada umat muslim Indonesia. Namun, proses hukum harusnya tetap berjalan hingga keadilan dan hukum benar-benar ditegakkan.

















